ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERASAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Nugraha, Muhammad Rizal (2023) ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERASAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
MUHAMMAD RIZAL NUGRAHA_CovAbsDaf.pdf

Download (330kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (218kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (225kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk sanksi pidana terhadap pelaku pemerasan ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap korban pemerasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak pidana pemerasan ini sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan dari pasal 365 KUHP. Bedanya ialah, bahwa dalam hal pencurian si pelaku sendiri mengambil barang yang dicuri, sedangkan dalam hal pemerasan si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada sipemeras. Pada tindak pidana pemerasan, pemaksaan itu dilakukan dengan ancaman akan memfitnah dengan lisan, memfitnah dengan tulisan atau akan mengumumkan suatu rahasia, sedangkanpada tindak pidana pemerasan, pemaksaan itu dilakukan dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan. Sanksi pidana mengenai pemerasan dan pengancaman diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Korban tindak pidana pemerasan lemah dalam perlindungan hukum, sejak korban melaporkan terjadi tindak pidana dan menunjukkan siapa pelaku tindak pidana dan atau dengan menyerahkan barang bukti dan ditemukan ditempat kejadian perkara termasuk penderitaan baik fisik maupun non fisik serta kerugian materil dan kerugian non materil kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian. Perlindungan terhadap korban kejahatan pemerasan pada dasarnya telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai pengejawantahan hak-hak asasi manusia dalam konstitusi dan hak-hak korban dalam KUHAP. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban yang mana mengarahkan negara melalui Kementrian Keuangan dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran ganti kerugian yang dikabulkan pengadilan. Dalam undangundang ini, restitusi dapat diberikan kepada semua korban tindak pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum Korban Pemerasan UU No 31 Tahun 2014
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Rizal Nugraha
Date Deposited: 29 Mar 2023 04:02
Last Modified: 29 Mar 2023 04:02
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15976

Actions (login required)

View Item View Item