ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP TANGGUNG JAWAB PIDANA PERANTARA PENYERAHAN NARKOTIKA

Wibowo, Tri (2023) ANALISIS UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA TERHADAP TANGGUNG JAWAB PIDANA PERANTARA PENYERAHAN NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Tri Wibowo_CovAbsDaf.pdf

Download (344kB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (208kB)
[img] Text
Pengesahan.pdf

Download (218kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan untuk mengetahui tanggung jawab pidana pelaku perantara penyerahan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang merupakan ketentuan khusus, walaupun tidak disebutkan dengan tegas dalam Undang-undang Narkotika bahwa tindak pidana yang diatur di dalamnya adalah tindak kejahatan, akan tetapi tidak perlu disangsikan lagi bahwa semua tindak pidana di dalam undang-undang tersebut merupakan kejahatan. Tujuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menunjukkan bahwa narkotika tidak boleh digunakan di luar kepentingan tersebut dan hanya dapat digunakan oleh dokter atau pakar kesehatan yang telah resmi dengan dosis yang tepat. Hal tersebut juga diperjelas dengan Pasal 7 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 banyak terjadi adalah penyalahguna atau pecandu narkotika. Sanksi pidana bagi perantara transaksi/jual beli narkotika Golongan 1 menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar). Perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan II menurut Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar).” Perantara dalam Jual beli Narkotika Golongan III dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: UU No 35 Tahun 2009, Perantara Penyerahan, Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Tri Wibowo
Date Deposited: 29 Mar 2023 04:08
Last Modified: 29 Mar 2023 04:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/15977

Actions (login required)

View Item View Item