Kekuatan Perjanjian Kerja dalam Pemberian Perlindungan Hak-hak Pekerja Outsourcing Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Agrianti, Ridha (2020) Kekuatan Perjanjian Kerja dalam Pemberian Perlindungan Hak-hak Pekerja Outsourcing Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL ILMIAH RIDHA PDF.pdf

Download (38kB)

Abstract

Pekerjaan selalu memiliki perjanjian yang dibuat oleh para pihak, dimana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya untuk melakukan suatu hal. Perjanjian tersebut disebut dengan perjanjian kerja. Perjanjian kerja mengatur hak-hak dan kewajiban para pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian kerja inilah yang merupakan awal terjadinya hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimanakah kekuatan perjanjian kerja dalam pemberian perlindungan hak-hak pekerja Outsourcing menurut Undang-undang Ketenagakerjaan, dan bagaimana bentuk ideal perjanjian kerja dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja Outsourcing menurut Undang-undang Ketenagakerjaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal, yaitu dengan mengkaji dan menganalisis substansi peraturan perundang-undangan ataupun hukum positif secara instrinsik dan menelaah secara konsisten terhadap hukum positif ditopang dengan kajian substansif atas materi untuk menjawab isu hukum yang ada. menggunakan studi dokumenter yaitu studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara menginventarisasi perundang-undangan dan dikualifikasikan sehingga diperoleh bahan hukum yang sesuai dengan materi yang diteliti. Bahan hukum yang telah diperoleh kemudian dianalisa dengan menggunakan metode deskriptif analitis Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa pengaturan outsourcing dalam Undang-undang Ketenagakerjaan sebenarnya tidak merugikan pekerja jika dalam penerapan Undang-undang tersebut juga memperhatikan dan mengikuti peraturan pelaksananya. Namun dalam perjanjian kerja hak-hak pekerja alih daya (Outsourcing) sering diabaikan. Para tenaga kerja outsourcing mempunyai hak untuk menuntut perusahaan ketika hak-haknya tidak terpenuhi dengan baik, alur dari penyelesaian bila terjadi permasalahan ialah dengan alur mediasi, konsiliasi, arbitrase, dan penyelesaian hubungan industrial didalam perjanjian kerja. Work always has an agreement made by the parties, where one party promises the other to do something. This agreement is called a work agreement. The work agreement regulates the rights and obligations of the parties making the agreement. This work agreement is the beginning of industrial relations between workers and employers. This research focuses on two problem formulations, namely how the strength of the work agreement in providing protection of the rights of outsourcing workers according to the Manpower Act, and what is the ideal form of a work agreement in providing protection to outsourcing workers according to the Manpower Act. This research is a normative or doctrinal legal research, namely by examining and analyzing the substance of statutory regulations or positive law intrinsically and consistently examining positive law supported by a substantive study of material to address existing legal issues. using documentary studies, namely literature studies that are carried out by means of an inventory of legislation and qualifications so that legal materials are obtained that are in accordance with the material under study. The legal materials that have been obtained are then analyzed using descriptive analytical methods. From this research, it is found that the outsourcing arrangement in the Manpower Act is not actually detrimental to workers if in the application of the law they also pay attention to and follow the implementing regulations. However, in work agreements the rights of outsourcing workers are often ignored. Outsourcing workers have the right to sue the company when their rights are not fulfilled properly, the flow of settlement when a problem occurs is through mediation, conciliation, arbitration, and the settlement of industrial relations in the work agreement.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kerja, Perlindungan pekerja, Pekerja Outsourcing, pengusaha Employment Agreement, Worker Protection, Outsourcing Worker, Employer
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ridha Agrianti
Date Deposited: 18 Dec 2020 01:50
Last Modified: 18 Dec 2020 01:50
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/3879

Actions (login required)

View Item View Item