PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA ILLEGAL COSMETICS

Mardhatillah, Mardhatillah (2021) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP BEREDARNYA ILLEGAL COSMETICS. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_Mardha.pdf

Download (750kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap beredarnya kosmetik illegal. Kosmetik illegal dapat membuat kulit iritasi, menimbulkan jerawat, bahkan bisa menyebabkan kanker. Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dari unsur suatu Negara hukum karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap-tiap warga negaranya. Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan pengawasan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan maka BPOM berusaha melakukan upaya pengawasan dan peringatan kepada pelaku usaha untuk tidak menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan BPOM akan menarik kosmetik tersebut dari peredaran. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu Bagaimana aturan hukum peredaran Illegal Cosmetics di Indonesia, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran Illegal Cosmetics di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif yang merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data primer seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan beberapa pendapat para sarjana, buku, karya tulis ilmiah yang membahas persoalan yang berkenaan dengan Perlindungan bagi Konsumen terhadap Beredarnya Illegal Cosmetics, kamus hukum yang memuat istilah-istilah hukum, Ensiklopedia. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Secara deskriptif penelitian ini menggambarkan secara sistematik mengenai Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Beredarnya Illegal Cosmetics. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa peredaran Illegal Cosmetics oleh pelaku usaha yang mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik bagi konsumen dapat dijerat dengan pasal 197 jo.106 UndangUndang Nomor 36 Tahun 2006 tentang Kesehatan yaitu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya dengan dasar kesalahan yang telah dibuat dengan sengaja. Bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap peredaran Illegal Cosmetics di Indonesia adalah dengan dilaksanakannya pengawasan dan penyidikan terkait dengan produk-produk kosmetik yang akan dan telah beredar di pasaran. Pengawasan termasuk perlindungan hukum preventif dan dilakukan oleh pemerintah yang kemudian bekerjasama dengan Badan POM dan dinas kesehatan setempat. Pengawasan diperlukan untuk menjaga agar para pelaku usaha dan distributor barang tetap menjalankan aturan yang telah diberlakukan mengenai kosmetik ilegal.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Pelaku Usaha, Konsumen, Illegal Kosmetik
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mardhatillah
Date Deposited: 04 Jun 2021 02:45
Last Modified: 04 Jun 2021 02:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5542

Actions (login required)

View Item View Item