HAK PEKERJA HARIAN LEPAS ATAS UPAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT.CITRA PUTRA KEBUN ASRI

Noor, Muhammad Redho Andrean (2021) HAK PEKERJA HARIAN LEPAS ATAS UPAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN PADA PT.CITRA PUTRA KEBUN ASRI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
JURNAL .pdf

Download (170kB)

Abstract

Mengingat UUD Tahun 1945 dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi, “Setiap penduduk berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang adil bagi umat manusia”. Para pelaku bisnis dilarang membayar gaji dibawah upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat, berdasarkan Pasal 91 UU No.13 Tahun 2003. Didalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 89 Ayat (1) yang dimana gaji terendah yang diizinkan oleh undang-undang dan dikendalikan oleh wakil pemimpin dengan mempertimbangkan saran dari pengumpul gaji biasa atau pejabat / pemimpin balai kota. Mengingat keputusan dari Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44 / 0868 / KUM / 2019, Upah Terendah yang Diijinkan oleh Undang-Undang (UMP) untuk Kalimantan Selatan tahun 2020 sebesar Rp.2,877,448. Pada kenyataanya masih banyak perusahaan-perusahaan di indonesia yang memberikan upah atau gaji kepada pekerja harian lepas dibawah upah minimum, salah satunya yaitu pada perusahaan PT.Citra Putra Kebun Asri. Rumusan masalah antara lain, bagaimana pemenuhan hak-hak pekerja harian / PHL dalam penerimaan upah pada PT. Citra Putra Kebun Asri berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan apa sanksinya terhadap perusahaan PT. Citra Putra Kebun Asri yang membayar upah kepada pekerja harian / PHL dibawah upah minimum regional. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum empiris, dan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan pada perusahaan PT. Citra Putra Kebun Asri Desa Salaman Kabupaten Tanah Laut, popolasi (PHL) 185 orang dan sampel yang diambil 6 orang dari (PHL) di perusahaan PT. Citra Putra Kebun Asri, pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara terstruktur, observasi dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upah yang diberikan oleh pihak perusahaan PT. Citra Putra Kebun Asri terhadap pekerja harian lepas tidak sesuai dengan UMP yang berlaku, dan saksi yang didapat berupa sanksi pidana penjara paling ringan atau paling sedikit 1 tahun penjara dan paling berat / maksimal 4 tahun penjara (masa kurungan) atau denda paling sedikit Rp.100.000.000,00 dan paling banyak Rp.400.000.000,00 dan sanksi administratif berupa sebuah teguran, peringatan tertulis, pembatasan dan pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan dan pendaftaran, penghentian sementara sebagian / seluruh alat produksi dan pencabutan ijin.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: KPekerja harian lepas; Perusahaan; Upah minimum;
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Redho Andrean Noor
Date Deposited: 21 Jun 2021 02:39
Last Modified: 21 Jun 2021 02:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5548

Actions (login required)

View Item View Item