TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA

FITRIA, AINUN NUR (2021) TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM SISTEM HUKUM KETATANEGARAAN INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel ainun nur fitria.pdf

Download (315kB)

Abstract

Sistem ketatanegaraan pada dasarnya mengandung dua aspek, yaitu aspek yang berkenaan dengan kekuasaan lembaga-lembaga negara beserta hubungannya satu sama lain di antara lembaga-lembaga negara tersebut serta hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara. Kedua aspek tersebut dapat dilihat dalam konstitusi suatu negara. Suatu konstitusi merupakan sebuah sistem hukum, tradisi, dan konvensi yang kemudian membentuk suatu sistem konstitusi atau ketatanegaraan suatu negara. Perubahan UUD 1945 telah melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, yakni dengan hadirnya Mahkamah Konstitusi (MK). Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan MK dalam sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia dan kewenangan MK dalam telaah hukum positif di Indonesia. Perubahan terhadap UUD 1945 memberikan warna baru dalam sistem ketatanegaraan. Salah satu perubahan mendasar dalam UUD 1945 adalah perubahan Pasal 1 ayat (2). Selain hal tersebut perubahan UUD 1945 telah melahirkan suatu lembaga negara yang berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, yakni dengan hadirnya MK. Secara konseptual, gagasan pembentukan MK adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. MK yang merupakan lembaga baru pasca UUD 1945 di amandemen memiliki kedudukan yang strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, selain berkedudukan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman serta memiliki kedudukan yang sama terhadap Mahkamah Agung dan lembaga Negara lainnya. MK dikatakan sebgai salah satu kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam system ketatanegaraam di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Dasar filosofis dari wewenang MK adalah keadilan substantif dan prinsip-prinsip good governance. Selain itu, teori-teori hukum juga memperkuat keberadaan MK sebagai lembaga negara pengawal dan penafsir konstitusi. Kehadiran MK beserta segenap wewenang, dinilai telah merubah doktrin supremasi parlemen (parliamentary supremacy) dan menggantikan dengan ajaran supremasi konstitusi. Secara yuridis kewenangan MKdi Indonesia telah dilembagakan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d dalam Undang-Undang MK Nomor 24 tahun 2003. Adapun Empat kewenangan MK yaitu: 1). Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, 2). Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, 3). Memutus pembubaran partai politik, dan 4). Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, Sistem Hukum, Ketatanegaraan Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Ainun Nur Fitria
Date Deposited: 09 Jun 2021 03:34
Last Modified: 09 Jun 2021 03:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5642

Actions (login required)

View Item View Item