TINDAK PIDANA PENIPUAN (Telaah Terhadap Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

TIRTO, MAMAN (2021) TINDAK PIDANA PENIPUAN (Telaah Terhadap Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell maman TIRTO.pdf

Download (580kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana penipuan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 378 KUHP serta tindak pidana penipuan dalam perspektif sosiologis. Penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Tindak pidana penipuan diatur dalam Bab XXV tentang Perbuatan Curang yaitu dari Pasal 378 KUHP. Dalam rentang pasal-pasal tersebut, penipuan kemudian berubah menjadi bentuk-bentuk penipuan yang lebih khusus. Pasal 378 mengatur tindak pidana penipuan dalam arti sempit (oplicthting) dan pasal-pasal lainnya mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog) yang mempunyai nama-nama sendiri secara khusus, baik itu tindak pidana penipuan biasa atau penipuan dalam bentuk pokok, sehingga dapat dituntut berdasarkan Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman pidananya diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Secara umum ada beberapa factor yang menyebabkan terjadinya sebuah kejahatan termasuk halnya tindak pidana penipuan. Pertama adalah faktor yang berasal atau terdapat dalam diri si pelaku yang maksudnya bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbul dari dalam diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor keturunan dan kejiwaan (penyakit jiwa). Faktor yang kedua adalah faktor yang berasal atau terdapat di luar diri pribadi si pelaku. Maksudnya adalah: bahwa yang mempengaruhi seseorang untuk melakukan sebuah kejahatan itu timbuldari luar diri si pelaku itu sendiri yang didasari oleh faktor rumah tangga dan lingkungan. Adapun faktor penyebab yang mendominasi terjadinya tindak pidana tindak pidana penipuan adalah: faktor ekonomi, lingkungan dan pendidikan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Penipuan, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Maman Tirto
Date Deposited: 16 Jun 2021 02:34
Last Modified: 16 Jun 2021 02:34
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5725

Actions (login required)

View Item View Item