SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHIN 2007

YULIANTO, ANGGA (2021) SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHIN 2007. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel angga yulianto.pdf

Download (307kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sanksi pidana bagi pelaku perdagangan orang menurut UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bentuk perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, deskriptif kualitatif. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 merincikan bahwa Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Sanksi yang sama ini juga berlaku untuk dikenakan pada setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang mengakibatkan orang tereksploitasi. Bentuk perlindungan terhadap korban dalam UU No 21 Tahun 2007 secara khusus diatur dalam Bab V yaitu: 1). Perlindungan untuk mendapatkan kerahasiaan identitas Termuat dalam Pasal 44 UU No 21 Tahun 2007, 2). Dibentuknya ruang pelayanan khusus pada kantor kepolisian setempat ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 45. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi korban, 3). Dibentuk pusat pelayanan terpadu Ketentuan ini termuat dalam Pasal 46 UU No 21 Tahun 2007, 4). Mendapatkan perlindungan dari Kepolisian RI baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara, bagi saksi dan/atau korban maupun keluarganya yang mendapatkan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya (Pasal 47 UU No 21 Tahun 2007), 5). Restitusi diatur dalam Pasal 48 sampai dengan Pasal 50 UU No 21 Tahun 2007, 5). Rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi social. Selain restitusi korban tindak pidana perdagangan orang juga berhak untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan dalam bentuk rehabilitasi, seperti yang diatur dalam Pasal 51- Pasal 53 UU No 21 tahun 2007.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Sanksi Pidana, Pelaku, Perdagangan Perempuan, UU No. 21 2007
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Angga Yulianto
Date Deposited: 16 Jun 2021 02:37
Last Modified: 16 Jun 2021 02:37
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5726

Actions (login required)

View Item View Item