STUDI TENTANG KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM MENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

PRAMUARSO, ADHI (2021) STUDI TENTANG KEWENANGAN KEPOLISIAN DALAM MENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel adhi p.pdf

Download (406kB)

Abstract

Penanganan perkara korupsi di Indonesia pada saat berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 secara normatif menunjuk kepada peraturan induk yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP), beserta peraturan lain yang memiliki keterkaitan dengan ketentuan tersebut. Yang mana di dalam KUHAP hanya mengenal 2 lembaga atau instansi yang berwenang menangani tindak pidana yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, memberi wewenang kepada jaksa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara korupsi. Wewenang Jaksa di sini tidak lagi bersifat sementara karena dengan dicabutnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 pada tanggal 16 Agustus 1999, maka wewenang Jaksa tersebut tidak lagi terkait dengan pasal 284 ayat 2 KUHAP. Dengan demikian dalam perkara korupsi terdapat dua aparat penyidik yaitu Jaksa dan Polisi. Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 kewenangan penyidikan secara yuridis mengikuti prosedur yang terdapat pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, atau dengan kata ain terdapat dua lembaga yang berwenang untuk menyidik kasus korupsi yaitu lembaga Kepolisian dan Kejaksaan. Namun berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana tercantum pada pasal 37 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 mengisyaratkan adanya tiga lembaga yang berwenang menangani tindak pidana korupsi yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI POLRI dalam paradigm baru diharapkan dapat memantapkan kedudukan dan peran kepolisian sebagai bagian integral dari upaya reformasi secara keseluruhan. Selanjutnya berkenaan dengan perkembangan dan kemajuan masyarakat serta mengemukanya fenomena supremasi hukum, globalisasi, transparansi, dan akuntabilitas telah melahirkan berbagai cara pandang baru dalam melihat tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab kepolisian yang menyebabkan tumbuhnya berbagai tuntutan dan espektasi masyarakat terhadap pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin meningkat dan lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat. Dengan demikian dapat dikatakan ketika terjadi dugaan tindak pidana korupsi, POLRI juga dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana, kepolisian memiliki kewenangan melakukanpenyelidikan dan penyidikan dalam perkara pidana termasuk perkara pidana khusus korupsi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Adhi Pramuarso
Date Deposited: 16 Jun 2021 02:41
Last Modified: 16 Jun 2021 02:41
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5730

Actions (login required)

View Item View Item