LARANGAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN INDONESIA

SAPUTRI, HANA WIDYA EKA (2021) LARANGAN MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI MENURUT PERATURAN PERUNDANGAN INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikell hana WIDYA.pdf

Download (733kB)

Abstract

Tujuan penlitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan sediaan farmasi menurut peraturan perundangan Indonesia dan untuk mengetahui pengaturan larangan pengedaran sediaan farmasi menurut peraturan perundangan Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan bersifat deskripitif kualitatif. Pengaturan mengenai sediaan farmasi diatur dalam beberapa peraturan perundangan yakni Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tentang Pengamanan Sediaan farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138, dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3781). Tindak pidana dalam Undang-Undang Kesehatan No.36 tahun 2009 bagi yang tidak memiliki izin edar diatur dalam pasal 197 yaitu pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan dena paling banyak 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah). Tindak pidana Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 pengedaran Psikotropika diatur dalam Pasal 60 ayat (1) yaitu pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Tindak pidana pengedaran narkotika (golongan III) diatur dalam pasal 123 ayat (1) dengan sanksi pidana penjara paling singat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Pelanggaran terhadap pengedaran sediaan farmasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 diatur dalam psl 75 huruf (b) yaitu berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Pihak yang berwenang memberi izin izin edar Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan. Syarat sediaan farmasi diberikan izin edar adalah sediaan farmasi tersebut telah lulus uji dari segi mutu, keamanan dan kemanfaatan. Upaya penanggulangan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dilakukan melalui kebijakan penal dan kebijakan non panel.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Larangan Mengedarkan. Sediaan Farmasi, Undang-Undang
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hana Widya Eka Saputri
Date Deposited: 18 Jun 2021 02:10
Last Modified: 18 Jun 2021 02:10
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5779

Actions (login required)

View Item View Item