ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA

HERMAWAN, ERWIN (2021) ANALISIS YURIDIS TENTANG KEDUDUKAN KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL ERWIN HERMAWAn.pdf

Download (133kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum terhadap pembuktian dalam hukum acara pidana dan Untuk mengetahui kekuatan hukum keterangan ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Hukum pembuktian merupakan sebagian dart hukum acara pidana yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara Mengajukan bukti tersebut serta kewenangan hakim untuk menerima, menolak dan menilai suatu pembuktian. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Memuat peran pembuktian dalam Pasal 183 bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. dan jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu 1). keterangan saksi; 2). keterangan ahli; 3). surat; 4). petunjuk; dan 5). keterangan terdakwa. Dari rumusan Pasal 183 tersebut, terlihat bahwa pembuktian harus didasarkan sedikitnya pada dua alat bukti yang sah, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut. Keterangan ahli adalah merupakan alat bukti dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dalam KUHAP terdapat beberapa pasal yang memuat kekuatan hukum mengenai keterangan ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana, yaitu: Pasal 1 butir 28 KUHAP, Pasal 133 yang terdiri atas 3 (tiga) ayat, Pasal 180 KUHAP terdiri dari 4 (empat) ayat, Pasal 186 KUHAP. Dalam rumusan Pasal 1 butir 28 KUHAP terlihat bahwa yang dimaksud dengan ahli adalah seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Dalam rumusan di atas telah tercakup kekuatan dan fungsi dari keterangan ahli sebagai alat bukti dalam perkara pidana, yaitu untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Keterangan Ahli, Alat Bukti, Perkara Pidana.
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Erwin Hermawan
Date Deposited: 25 Jun 2021 02:36
Last Modified: 25 Jun 2021 02:36
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5870

Actions (login required)

View Item View Item