PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ILEGAL LOGGING DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA

Putra, Dzaky Wardhana (2021) PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA ILEGAL LOGGING DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ArtikelDzakyWardhanaPutra.pdf

Download (772kB)

Abstract

Penebangan, pencurian, pembalakan kayu di kawasan hutan tanpa ijin tidak sah yang dikenal dengan “illegal logging”. Kegiatan ini sekarang berjalan lebih transparan dan banyak pihak yang terlibat untuk memperoleh keuntungan dilakukan secara sistematis dan terorganisir. Penelitian ini bersifat diskriptif konsep pengaturan tindak pidana ileggal loging Dalam Kajian hukum Positif di Indonesia dan konsep pemidanaan bagi para pelaku kualitataif. Ilegal Logging merupakan problema berdampak besar, yang seharusnya masuk pada kejahatan luar biasa. Banyak yang menganggap bahwa kasus ini hal yang biasa karena tidak berakibat langsung dengan masalah lingkungan. Pengaturan mengenai tindak pidana Ilegal Logging di Indonesia diatur dalam Undang-undang Kehutanan yakni Undang�undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 50 ayat (1), ayat (2), ayat (3) huruf (e). Unsur-unsur tindak pidana yang terkait dengan kegiatan ilegal logging dalam UU tersebut antara lain: perbuatan baik sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatan kerusakan terhadap hutan atau kawasan dan ekosistemnya; perbuatan baik sengaja maupun karena kelalaian mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan memelihara, mengangkut, memperniagakan dan menyelundupkan hasil hutan. Pemidanaan bagi para pelaku tindak pidana illegal logging secara umum berkaitan dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, yang dapat dikelompokan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu: 1. Pengrusakan (Pasal 406 sampai dengan pasal 412). Unsur pengrusakan hutan dalam tindak pidana ilegal logging mulai dari pemikiran tentang perizinan dalam sistem pengeloalaan hutan yang mengandung fungsi pengendalian dan pengawasan terhadap hutan untuk tetap menjamin kelestarian fungsi hutan; 2. Pencurian (pasal 362 KUHP), yang dilakukan dengan sengaja dan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk mengambil manfaat dari hasil hutan berupa kayu tersebut (untuk dimiliki); 3. Penyelundupan kayu (peredaran kayu secara ilegal) menjadi bagian dari kejahatan ilegal logging dan merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Dalam UU No.41 Tahun 1999 telah dirumuskan berbagai bentuk tindak pidana di bidang kehutanan, dibagi atas kejahatan dan pelanggaran, tertuang dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No 41 tahun 1999 diatur dalam Pasal 78, mewajibkan para penanggungjawab perbuatan itu membayar ganti rugi sesuai dengan tingkat kerusakan atau akibat yang ditimbulkan kepada Negara, untuk biaya rehabilitasi, pemulihan kondisi hutan, atau tindakan lain yang diperlukan. Pidana llegal logging telah dirumuskan dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagai pemufakatan jahat, karena kejahatan ini dapat menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya, lingkungan hidup yang sangat besar, serta telah meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional. Illegal logging, theft, logging in forest areas without a permit is known as “illegal logging”. This activity is now running more transparently and many parties involved in obtaining profits are carried out in a systematic and organized manner. This research is descriptive of the concept of regulating illegal logging crimes in positive legal studies in Indonesia and the concept of punishment for qualitative perpetrators. Illegal logging is a big impact problem, which should be considered an extraordinary crime. Many consider that this case is a common thing because it does not directly result in environmental problems. The regulation regarding the criminal act of Illegal Logging in Indonesia is regulated in the Forestry Law, namely Law no. 41 of 1999 concerning Forestry, article 50 paragraph (1), paragraph (2), paragraph (3) letter (e). The elements of criminal acts related to illegal logging activities in the law include: acts either intentionally or due to negligence that result in damage to forests or areas and their ecosystems; acts either intentionally or by negligence taking, cutting, possessing, damaging, destroying, maintaining, transporting, trading and smuggling forest products. The punishment for the perpetrators of the crime of illegal logging is generally related to the elements of general crimes in the Criminal Code, which can be grouped into several forms of crime in general, namely: 1. Vandalism (Article 406 to Article 412). The elements of forest destruction in the criminal act of illegal logging start from thinking about licensing in the forest management system which contains the function of controlling and supervising the forest to ensure the sustainability of forest functions; 2. Theft (article 362 of the Criminal Code), which is carried out intentionally and the purpose of the activity is to take advantage of the forest product in the form of wood (to own); 3. Timber smuggling (illegal circulation of timber) is part of the crime of illegal logging and is an act that can be punished. In Law No. 41 of 1999, various forms of criminal acts in the forestry sector have been formulated, divided into crimes and violations, as stated in Article 50 and the criminal sanctions in Article 78 of Law No. 41 of 1999 are regulated in Article 78, requiring those responsible for the act to pay compensation. loss in accordance with the level of damage or consequences caused to the State, for the costs of rehabilitation, restoration of forest conditions, or other necessary actions. The crime of illegal logging has been formulated in Law no. 18 of 2013 concerning Prevention and Eradication of Forest Destruction, as an evil conspiracy, because this crime can cause state losses, damage to socio-cultural life, the environment is very large, and has increased global warming which has become a national, regional and international issue.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pemidanaan, Pelaku, Illegal Logging Criminal, Perpetrator, Illegal Logging
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dzaky Wardhana Putra
Date Deposited: 25 Jun 2021 03:10
Last Modified: 25 Jun 2021 03:10
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5903

Actions (login required)

View Item View Item