IMPLEMENTASI YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN

SURYADINATA, HARI (2021) IMPLEMENTASI YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL HARI S.pdf

Download (417kB)

Abstract

Salah satu alat bukti penting adalah keterangan saksi dan korban. Banyak kasus belum dapat diselesaikan secara cepat atau tidak terungkap, karena tidak ada atau kurangnya alat bukti. Saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancama fisik maupun psikologis. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep perlindungan hukum terhadap saksi dan korban dalam sistem hukum positif di Indonesia dan kedudukan hukum Lembaga ini dalam telaah hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Perlindungan saksi merupakan suatu hal yang dapat dikatakan baru. Dalam teori pemakaian alat bukti, saksi merupakan salah satu alat bukti. Kehadiran seorang saksi sangat berarti dalam penyelesaian kasus. Kedudukan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci (Pasal 184 KUHAP). Sebagai alat bukti utama, dampaknya sangat terasa bila dalam suatu perkara tidak diperoleh saksi. Dalam KUHAP tidak dibahas pentingnya melindungi saksi dan korban. Pengaturan perlindungan hanya ditemukan dalam UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Asas aquality before the law dalam UU ini merupakan hal yang penting, karena asas tersebut fundamental dalam sistem peradilan pidana. Perlindungan dalam UU ini adalah dalam bentuk perbuatan yang memberikan tempat bernaung atau perlindungan bagi seseorang yang membutuhkan, sehingga merasa aman terhadap ancaman di sekitarnya. Perlindungan lain untuk saksi atau korban diatur dalam UU ini meliputi: 1. memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa,tentunya setelah ada izin dari hakim (Pasal 9 ayat 1), 2. saksi,korban,dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 tahun 2006. Keberadaan Lembaga ini lahir sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban (Pasal 1 ayat (3)). UU No, 13 tahun 2006 menyatakan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah lembaga yang mandiri. Maksud mandiri dalam undangundang ini adalah sebuah lembaga yang independen (biasanya disebut sebagai komisi independen), yakni organ negara (state organs) yang diidealkan independen dan karenanya berada di luar cabang kekuasaan baik Eksekutif, Legislatif maupun Judikatif, namun memiliki fungsi campuran antar ketiga cabang kekuasaan tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Implemetasi Yuridis,Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hari Suryadinata
Date Deposited: 28 Jun 2021 02:57
Last Modified: 28 Jun 2021 02:57
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5926

Actions (login required)

View Item View Item