KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI ONLINE DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

PUSPASARI, DWIKA (2021) KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI ONLINE DALAM SISTEM HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel dwika PUSPASARI.pdf

Download (199kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan perjanjian jual beli melalui media elektronik (E-Commerce) dalam sistem hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis normatif. Transaksi melalui media elektronik (E-Commerce). tidak terlepas pada konsep jual-beli yang diatur secara umum dalam Pasal 1457 sampai dengan 1540 KUH Perdata. Berlakunya perjanjian ini adalah ketika tercapainya kesepakatan para pihak. Kesepakatan terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim oleh pengirim telah diterima dan disetujui oleh penerima. Mengikatnya perjanjian jual-beli elektronik terjadi sesuai dengan kemauan para pihak, tetapi apabila para pihak tidak menentukan tentang kapan harus dicapainya detik kesepakatan, maka ketentuan yang ada pada UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.UU No 11 Tahun 2008 memberikan dua hal penting; 1. Pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin, 2. Diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan Teknologi Informasi disertai dengan sanksi pidananya. Adanya pengakuan terhadap perjanjian transaksi elektronik dan dokumen elektronik. maka kegiatan jual beli mempunyai kedudukan hukum yang kuat. Dalam perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, barang dan/atau jasa dapat diperdagangkan melewati batas-batas wilayah. Karenanya perlindungan konsumen akan selalu menjadi isu penting yang menarik untuk diperhatikan. UU No 11 Tahun 2008 mengimplementasikan prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui media elektronik (E-Commerce). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik: 1. Kontrak baku transaksi elektronik; model perlindungan konsumen ini menempatkan perlindungan layaknya kontrak secara konvensional yang dimana tertulis pada media kertas yang mengubah media kertas kepada media elektronik. 2. Online Dispute Resolution (ODR). Akses informasi konsumen jelas dan benar, meliputimekanisme maupun prosedur. Pasal 49 ayat (1) PP No. 82 Tahun 2012cmenjelaskan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, bahwa pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. 3. Penyelesaiaan sengketa transaksi elektronik sebagai bentuk perlindungan hukum bagi konsumen dan sesuai dengan yang diamatkan UU No 11 Tahun 2008 Pasal 18 ayat (1).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui Online Dalam Sistem Hukum Positif Di Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Dwika Puspasari
Date Deposited: 28 Jun 2021 03:14
Last Modified: 28 Jun 2021 03:14
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5944

Actions (login required)

View Item View Item