TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

MAULIDAWATI, MAULIDAWATI (2021) TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLLL MAULIDAWATI.pdf

Download (397kB)

Abstract

Upaya penanganan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan di beberapa negara tampak begitu kontras dengan realitas yang terjadi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan kasus korupsi di Indonesia masih sangat lambat dan belum mampu membuat jera para koruptor. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang memiliki tugas memberantas korupsi di Indonesia. KPK memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kedudukan KPK dalam sistem hukum di Indonesia dan kewenangan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi ditinjau dari hukum positif di Indonesia. Hasil penelitian menunjukan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 merupakan salah satu struktur hukum yang luar biasa di era transisi yang sampai saat ini masih eksis. Lembaga ini penting dalam pembenahan tata pemerintahan di Indonesia. KPK merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan perintah undang-undang di era transisi akibat ketidak percayaan masyarakat terhadap lembaga konvensional seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. salah satu konsideran Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengatakan bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi. KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan amanat dari Pasal 43 UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 31 Tahun 1999 dengan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bidang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi dalam UU No 30 Tahun 2002 adalah sebagai berikut: 1). Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi (Pasal 6 huruf c UU KPK); 2). Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang: a). Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; b). Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat, dan/atau; c). Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); d). Ketiga syarat tersebut merupakan syarat yang bersifat alternatif, bukan limitatif ataupun kumulatif.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Hukum, Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Maulidawati
Date Deposited: 28 Jun 2021 04:35
Last Modified: 28 Jun 2021 04:35
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5950

Actions (login required)

View Item View Item