KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA

NORPARIDA, SILVIA (2021) KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL SILVIA NORPARIDA.pdf

Download (416kB)

Abstract

Secara yuridis MK hanya dapat menguji UU. Namun dalam perkembangannya dinamika ketatanegaraan, MK diperluas kewenangannya dengan menguji Perpu. Pengujian sedikitnya sudah dua kali dilakukan oleh MK. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kewenangan mahkamah konstitusi dalam sistem hukum di Indonesia dan kewenangan mahkamah konstitusi dalam menguji Perpu pengganti undang-undang. Keinginan pembentukan MK telah terealisasi dengan diaturnya kewenangan MK sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman menurut Pasal 24C UUD 1945, selanjutnya diatur lebih lanjut dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, dan diubah kedua kalinya dengan UU No. 4 Tahun 2014. MK mempunyai empat kewenangan konstitusional (conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan d Undang-undang Nomor 24 tahun 2003. Empat kewenangan MK yakni: menguji undang-undang terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilu. Kewenangan MK menguji Perpu mengemuka sehubungan dengan diterbitkannya Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Ada yang mengatakan MK berwenang dan ada juga y mengatakan bukan kewenangan MK untuk menguji Perpu. Secara garis besar, dikotomi pendapat tersebut betolak dari perbedaan dalam menafsirkan kewenangan MK sebagaimana tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945. Pada dasarnya MK dapat menguji Perpu manakala Perpu tersebut sudah melewati masa persidangan berikutnya dan belum juga dibawa ke DPR, serta belum ditentukan apakah disetujui menjadi UU atau dicabut. Dalam keadaan yang seperti ini maka legislative review sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Pasal 22 ayat (2) dan (3) dengan sendirinya telah hapus dan bahkan terlanggar, karena sudah melewati masa persidangan berikutnya sebagaimana yang diharuskan oleh Pasal 22 ayat (2) yang belum juga disidangkan oleh DPR untuk ditentukan nasibnya. Pada titik inilah kewenangan MK untuk menguji sebuah Perpu menjadi terbuka, karena ketentuan konstitusional untuk mereview Perpu tersebut oleh DPR telah diabaikan. Pada tahap ini, menjadi kewenangan sekaligus tanggung jawab MK untuk menguji Perpu agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum (rechtsonzakerheid) dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Sistem Hukum
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Silvia Norparida
Date Deposited: 30 Jun 2021 03:56
Last Modified: 30 Jun 2021 03:56
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5986

Actions (login required)

View Item View Item