ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

PANGESTU, DANU (2021) ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel danu PANGESTU.pdf

Download (405kB)

Abstract

Perkembangan kejahatan sejalan dengan pertumbuhan korporasi yang pesat menimbulkan kejahatan korporasi; merupakan extra ordinary crime. Dampaknya tidak hanya kerugian sesaat, namun sangat lama. Korporasi sebagai subyek hukum pidana, berarti korporasi dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana korporasi bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam sistem hukum positif di indonesia Strict liability merupakan pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat semata-mata berdasarkan undang-undang, yaitu dalam hal korporasi tidak memenuhi kewajiban/kondisi/situasi tertentu yang ditentukan oleh undang-undang. Pelanggaran kewajiban/kondisi/situasi tertentu oleh korporasi ini dikenal dengan istilah “strict liability offence”. Sedangkan doktrin/teori budaya korporasi (company culture theory), menurut doktrin/teori ini, korporasi dapat dipertanggungjawabkan dilihat dari prosedur, sistem bekerjanya, atau budayanya. Pertanggungjawaban jawaban pidana korporasi tidak lepas dari dua subyek hukum pidana dalam kejahatan korporasi, yaitu orang sebagai pengurus dan korporasi itu sendiri. Sehingga terkait dengan kedudukan korporasi dan sifat pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kejahatan korporasi. Dalam membahas masalah pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana korupsi juga dikenal sistem pertanggungjawaban seseorang tanpa kesalahan pribadi, bertanggungjawab atas tindakan orang lain yang mana diartikan pertanggungjawaban hukum atas perbuatan salah yang dilakukan oleh orang lain. Menurut pasal 20 UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sehingga akan ditemukan dengan jelas tentang rumusan pertanggungjawaban pidana korporasi yang di atur dalam undang-undang ini. Suatu tindak pidana korupsi dipandang telah dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang , yaitu: 1). yang berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, 2). bertindak dalam lingkungan korporasi, 3). baik sendiri maupun bersama-sama. Adapun pertanggujawaban pidana korporasi bagi pelaku tindak pidana korupsi yang telah melanggar terhadap aturan yg terdapat pada pasal 20 UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001 adalah "dipidana dengan pidana denda” dengan ketentuan maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) sebagai mana tertuang dalam pasal ini ayat ke-7. UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001 melalui Pasal 20 ayat (1) memungkinkan penjeratan pidana bagi korporasi sebagai pelaku. Ayat ini memang membuka pilihan bagi penuntutan dan penjatuhan hukuman atas tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Pertanggungjawaban, Korporasi, Pidana Korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Danu Pangestu
Date Deposited: 30 Jun 2021 03:58
Last Modified: 30 Jun 2021 03:58
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5987

Actions (login required)

View Item View Item