TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP DOKTER ATAS PERBUATAN MALPRAKTEK

WARDINI, MULIA AYU (2021) TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP DOKTER ATAS PERBUATAN MALPRAKTEK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL MULIA AYU W.pdf

Download (204kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang pertanggungjawaban pidana terhadap dokter yang melakukan Tindakan malpraktek dan upaya perlindungan hukum bagi pasien korban malpraktek dalam kajian hukum positif di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang berfokus pada norma dan penelitian ini memerlukan bahan hukum sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukan bahwa Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pertanggungjawaban pidana dapat dijerat dalam Pasal 90, Pasal 359, Pasal 360 ayat (1) dan (2) serta Pasal 361. Yang dikenakan pasal ini salahsatunya adalah dokter, bidan, ahli-obat, yang sebagai orang ahli dalam pekerjaan mereka masing-masing dianggap harus lebih berhati-hati dalam melakukan pekerjaannya. Adapun dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan Kesehatan tidak dicantumkan pengertian tentang Malpraktek, namun didalam Ketentuan Pidana diatur pada Bab XX diatur didalam Pasal 190. Dalam hukum perdata Pada hakikatnya ada 2 (dua) bentuk pertanggungjawaban dokter dalam hukum perdata sebagai bentuk perlindungan terhadap pasien jika terjadi malpraktek. Korban malpraktek dapat menggugat dokter atas perbuatannya dalam pelaksanaan perjanjian terapeutik berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata. Pertanggungjawaban seorang dokter yang telah melakukan malpraktek dalam hal ini dapat dilihat dalam Pasal 1367 BW yang membawa akibat bahwa yang bersalah (yaitu yang menimbulkan kerugian pada pihak lain) harus membayar ganti rugi (schadevergoeding). Perlindungan hukum terhadap korban malpraktek kedokteran sebagai konsumen dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 19 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1999. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 Ayat (1), kerugian yang diderita korban malpraktek sebagai konsumen jasa akibat tindakan medis yang dilakukan oleh dokter sebagi pelaku usaha jasa dapat dituntut dengan sejumlah ganti rugi. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban malpraktek kedokteran yang diatur dalam UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu berupa pemberian hak kepada korban malpraktek untuk menuntut pertanggungjawaban dokter yang melakukan malpraktek kedokteran. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap korban malpraktek kedokteran yang diatur dalam UU No. 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, yaitu berupa pemberian hak kepada korban malpraktek untuk melakukan upaya hukum pengaduan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab Pidana, Dokter, Malpraktek
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mulia Ayu Wardini
Date Deposited: 30 Jun 2021 03:54
Last Modified: 30 Jun 2021 03:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/5991

Actions (login required)

View Item View Item