TINDAK PIDANA PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998

Ali, Alfian (2021) TINDAK PIDANA PERBANKAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_Alfian Ali.pdf

Download (744kB)

Abstract

Tindak pidana perbankan merupakanperbuatan pidana dengan menggunakan lembaga bank sebagai sarana dan atau lembaga bank sebagai objeknya. Tindak pidana perbankan termasuk dalam tindak pidana korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tentang konsep hukum tindak pidana perbankan di Indonesia dan pertanggungjawaban hukum korporasi dalam tindak pidana perbankan. Penelitian ini bersifat normatif. Bahan hukum primer yang digunakan seperti Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992. Menurut UU No 10 Tahun 1998, tindak pidana di bidang perbankan terdiri dari tiga belas (13) macam. Dari ketiga belas macam tindak pidana di bidang perbankan tersebut, dikelompokkan menjadi, yaitu: 1). Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan, 2). Tindak Pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, 3). Tindak pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank, 4). Tindak pidana yang berkaitan dengan sikap dan/atau tindakan yang dilakukan oleh pengurus, pegawai, pihak terafilisiasi, dan pemegang saham bank. Berdasarkan UU 10 Tahun 1998, korporasi bukan merupakan subjek hukum pidana. Ini berarti jika terjadi tindak pidana di bidang perbankan, bank sebagai korporasi tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Konsep Undang-Undang Perbankan sejalan dengan konsep KUHP yang belum mengenal korporasi sebagai subjek hukum pidana. UU Perbankan dapat digolongkan ke dalam peraturan perundang-undangan bidang hukum administratif yang memuat sanksi pidana. Namun UU Perbankan tidak berdiri sendiri dalam penyelesaian masalah tindak pidana perbankan, lantaran ruang lingkup tindak pidana perbankan yang cukup luas. Tidak hanya mencakup tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh orang dalam bank, namun juga termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang di luar bank, yang memiliki keterkaitan yang erat dengan industri perbankan. Peraturan perundangundangan tersebut bersifat khusus, yang di dalam ketentuannya dapat menjadi rujukan terhadap masalah-masalah yang berhubungan dengan tindak pidana perbankan. undang-undang yang menyokong UU Perbankan dalam menghadapi masalah kejahatan perbankan adalah UU No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang ini telah mengadopsi konsep pertanggungjawaban hukum korporasi sehingga dimungkinkan bank dapat dipidanakan, dengan syarat suatu korporasi dapat dibebani pertanggungjawaban pidana. A banking crime is a criminal act by using a bank institution as a means and or a bank institution as the object. Banking crimes are included in corporate crimes. This study aims to describe the legal concept of banking crimes in Indonesia and corporate legal liability in banking crimes. This research is normative. The primary legal materials used are the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; the Criminal Code; Law Number 8 of 1981 concerning the Criminal Procedure Code, Law Number 10 of 1998 concerning Banking Amendments to Law Number 7 of 1992. According to Law Number 10 of 1998, criminal acts in the banking sector consist of three twelve (13) kinds. Of the thirteen kinds of criminal acts in the banking sector, they are grouped into, namely: 1). Criminal acts related to licensing, 2). Crime related to bank secrecy, 3). Criminal acts related to bank supervision and development, 4). Criminal acts related to attitudes and/or actions taken by management, employees, affiliated parties, and bank shareholders. Based on Law 10 of 1998, corporations are not subject to criminal law. This means that if a criminal act occurs in the banking sector, the bank as a corporation cannot be held criminally responsible. The concept of the Banking Law is in line with the concept of the Criminal Code which does not yet recognize corporations as a subject of criminal law. The Banking Law can be classified into statutory regulations in the field of administrative law which contain criminal sanctions. However, the Banking Law does not stand alone in solving banking crime problems, because the scope of banking crimes is quite broad. It does not only cover banking crimes committed by bank insiders, but also includes crimes committed by people outside the bank, who have close links with the banking industry. These laws and regulations are specific in nature, which in their provisions can be a reference to problems related to banking crimes. The law that supports the Banking Law in dealing with the problem of banking crimes is Law No. 25 of 2003 concerning the Crime of Money Laundering. This law has adopted the concept of corporate legal liability so that it is possible for banks to be punished, provided that a corporation can be charged with criminal liability.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tindak Pidana, Perbankan, Hukum Positif Crime, Banking, Positive Law
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Alfian Ali
Date Deposited: 02 Jul 2021 03:28
Last Modified: 02 Jul 2021 03:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6031

Actions (login required)

View Item View Item