KEDUDUKAN HUKUM ANAK SEBAGAI PENGGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

YAZID, MUSFA (2021) KEDUDUKAN HUKUM ANAK SEBAGAI PENGGUNA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLL MUSFA YAZID.pdf

Download (303kB)

Abstract

Penerapan pidana pada kasus penyalahgunaan narkotika terdapat 2 (dua) sanksi pidana yaitu sanksi pidana penjara dan sanksi tindakan berupa rehabilitasi bagi para penyalahguna narkotika, Anak pelaku kejahatan dapat saja tidak dijatuhi pidana, yaitu dikenai tindakan sebagaimana dimaksud Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak. Penjatuhan pidana perampasan kemerdekaan terhadap seorang anak pelaku kejahatan harus dilakukan oleh hakim sebagai hal ultimum remedium (pilihan terakhir), dan hanya untuk kepentingan anak. Secara khusus ketentuan yang mengatur masalah hukum pidana anak, ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dibentuknya undang-undang pengadilan anak, antara lain karena disadari bahwa walaupun kenakalan anak merupakan perbuatan anti sosial yang dapat meresahkan masyarakat, namun hal tersebut diakui sebagai suatu gejala umum yang harus diterima sebagai suatu fakta sosial. Undang-undang narkotika tidak secara khusus mengatur tentang stelsel sanksi bagi anak, maka akan dilihat bagaimana berlakunya stelsel sanksi dalam undang-undang narkotika tersebut terhadap anak. Dalam UndangUndang No 35 Tahun 2009 tidak memberikan pengecualian terhadap pelaku anak. Berdasarkan ketentuan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut diatas, maka penyalahgunaan narkotika ini mengandung makna bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan dengan tanpa hak dan melawan hukum yang ditujukan bagi diri sendiri. Anak pelaku tindak pidana pengguna narkotika berdasarkan ketentuan Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Pengadilan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat dijatuhi pidana atau tindakan sebagaimana yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini narkotika paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Anak, Narkotika,
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Musfa Yazid
Date Deposited: 02 Jul 2021 03:07
Last Modified: 02 Jul 2021 03:07
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6035

Actions (login required)

View Item View Item