PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA

Agustina, Nova (2021) PENCEMARAN NAMA BAIK DI DUNIA MAYA DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_NovaAgustina.pdf

Download (779kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui kedudukan pencemaran nama baik di dunia maya dalam telaah hukum pidana di Indonesia perlindungan hukum terhadap tersangka pencemaran nama baik dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencemaran nama baik merupakan perbuatan pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam KUHP Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni suatu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Namun pencemaran yang dilakukan di dunia maya, maka secara khusus hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun pengertian pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE merujuk kepada KUHP. Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dalam unsur suatu negara hukum. Hal tersebut dianggap penting, karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap-tiap warga negaranya. Perlindungan hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtstaat atau konsep Rule of Law karena lahirnya konsep-konsep tersebut tidak lepas dari keinginan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. KUHAP telah memperhatikan hak asasi manusia. Dengan itu maka berarti tujuan dari sistem peradilan pidana yang menuntut adanya keadilan untuk semua pihak telah tercapai dari segi undangundang. Perlindungan HAM Tersangka dilindungi dalam konstitusi dan undangundang yang berlaku di Indonesia. Jaminan konstitusi atas HAM penting artinya bagi arah pelaksanaan ketatanegaraan sebuah Negara. This study aims to determine the position of defamation in cyberspace in the study of criminal law in Indonesia, legal protection for suspects of defamation in the perspective of human rights. The type of research in writing this thesis is carried out with normative legal research in the form of library research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on literature study, which means it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The results show that defamation is a criminal act, as regulated in the Criminal Code (KUHP) and Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions (UU ITE) as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In the Criminal Code Article 310 paragraph (1) of the Criminal Code, which is an act of attacking someone's honor or good name by accusing something that means clearly so that it is known to the public. However, pollution is carried out in cyberspace, specifically this is regulated in Law no. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions (UU ITE) as amended by Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. The definition of defamation in the ITE Law refers to the Criminal Code. Legal protection is one of the most important elements in a state of law. This is considered important, because in the formation of a country there will also be a law that regulates each of its citizens. Legal protection is always associated with the concept of rechtstaat or the concept of the Rule of Law because the birth of these concepts cannot be separated from the desire to provide recognition and protection of human rights. KUHAP has paid attention to human rights. With that, it means that the purpose of the criminal justice system which demands justice for all parties has been achieved in terms of law. Protection of the suspect's human rights is protected in the constitution and laws in force in Indonesia. Constitutional guarantees on human rights are important for the direction of the implementation of the state administration of a country.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pencemaran, Nama Baik, Dunia Maya, Hukum Pidana Indonesia Pollution, Good Name, Cyberspace, Indonesian Criminal Law
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Nova Agustina
Date Deposited: 02 Jul 2021 03:42
Last Modified: 02 Jul 2021 03:42
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6038

Actions (login required)

View Item View Item