KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH

MAHRITA, MAHRITA (2021) KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLLLLL MAHRITAA.pdf

Download (310kB)

Abstract

Pengaturan hukum pemerintahan desa di Indonesia serta kedudukannya dalam sistem Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu suatu penelitian yang meninjau peraturan-peraturan yang berlaku. Bahan penelitian berupa bahan pustaka, Spesifikasi penelitian ini bersifat diskriptif analitis artinya penulis hanya menggambarkan tentang obyek yang menjadi pokok permasalahan saja, sehingga dapat diharapkan suatu pemecahan tehadap segala persoalan yang dihadapi. Penyajian data ini, dilakukan dengan cara menguraikan hasil penelitian yang didukung dengan data yang diperoleh baik data primer maupun data sekunder yang selanjutkan dibahas dalam pembahasan. Data yang diperoleh diolah melalui proses editing yaitu proses memeriksa dan meneliti data untuk mendapatkan data yang benar, kemudian menganalisanya dan membandingkan dengan asas-asas hukum atau konsep-konsep hukum, teori hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintahan Desa dalam kedudukannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilepas atau pisahkan dengan berbagai keberadaan daerah yang lain, baik propinsi atau kabupaten/kota. Pasal 1 ayat (1) UUD Tahun 1945 sebelum amandemen menyatakan bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Kedudukan pemerintahan desa telah diakui secara implisit dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat (2). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kedudukan pemerintahan desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum adat, hal tersebut sesuai dengan Pasal 18B ayat 2 UUD 1945. Akan tetapi, UU Nomor 32 Tahun 2004 menempatkan pemerintahan desa di bawah kabupaten/kota. Dengan demikian, desa tidak memiliki perbedaan dengan kelurahan, yang sama-sama di bawah kabupaten/kota. Kedudukan pemerintah desa dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia sehingga desa memiliki kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakatnya. Kedudukan pemerintahan Desa tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 5 undang-undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yang yaitu: “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan, Pemerintahan Desa, Pemerintahan Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahrita
Date Deposited: 02 Jul 2021 03:09
Last Modified: 02 Jul 2021 03:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6043

Actions (login required)

View Item View Item