PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM TELAAH HUKUM POSITIF DI INDONESIA

DARWIN, M. (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMERKOSAAN DALAM TELAAH HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELL M DARWIN.pdf

Download (583kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan penelitian Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Tindak pidana pemerkosaan atau verkrachting diatur dalam pasal 285 KUHP. Berdasarkan rumusan dalam pasal 285 KUHP tersebut, diuraikan unsur-unsur tindak pidana perkosaan yakni: barangsiapa, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan. Perlindungan korban tindak pidana dapat diartikan sebagai perlindungan untuk memperoleh jaminan hukum atas penderitaan atau kerugian pihak yang telah menjadi korban tindak pidana. Perlindungan terhadap korban tindak pidana permerkosaan tidak lepas dari akibat yang dialami korban setelah perkosaan. Korban tidak saja mengalami penderitaan secara fisik tetapi juga mengalami penderitaan secara psikis. Upaya perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan menyangkut kebijakan atau politik hukum pidana yang ingin diterapkan, yaitu bagaimana membuat dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik. Dalam telaah hukum positif, undang-undang yang mengatur masalah perlindungan korban adalah ketentuan Pasal 14c ayat (1) KUHP, KUHAP Bab XIII Tentang Penggabungan Perkara Ganti Kerugian, UU No. 7 Tahun 1984 Tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.. Dari beberapa aturan yang dikemukakan di atas, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa macam bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan diantaranya restitusi (ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga), kompensasi, konseling dan rehabilitasi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Korban, Kejahatan Pemerkosaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: M Darwin
Date Deposited: 02 Jul 2021 03:00
Last Modified: 02 Jul 2021 03:00
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6050

Actions (login required)

View Item View Item