KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Telaah Terhadap Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009)

PERMAI, ADITYA (2021) KEWENANGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Telaah Terhadap Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLL ADITYA PERMAIIII.pdf

Download (309kB)

Abstract

Pengaturan tindak pidana diatur secara luas dimulai dengan undang-undang nomor 22 Tahun 1997, yang mengatur tentang pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 1997 ini mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Pada tahun 2009, ketentuan undang-undang nomor 22 tahun 2007 dirubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang nomor. 35 Tahun 2009 dirumuskan dalam Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Ketentuan dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengatur mengenai sanksi pidana bagi bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Pengaturan Narkotika terutama mengenai pengawasan penggunaan narkotika ini diganti dengan Undang-undang No 22 Tahun 1997 tentang narkotika yang kemudian diperbaharui dan diganti lagi menjadi Undang-Undang No 35 Tahun 2009 karena Undang-Undang yang lama tersebut dianggap tidak cukup lagi dalam menangani penyebaran dan peredaran gelap narkotika. Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 diatur mengenai kewenangan BNN. Secara yuridis eksistensi BNN diatur didalam ketentuan Pasal 64 dan 65 Undang-undang No.35 Tahun 2009. Ketentuan Pasal 64 memberikan penjelasan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-undang ini dibentuk BNN. Pasal 75 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan wewenang kepada BNN dalam rangka melakukan penyidikan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Narkotika, Tindak Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Aditya Permai
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:08
Last Modified: 07 Jul 2021 02:08
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6077

Actions (login required)

View Item View Item