KAJIAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR

SETYANINGSIH, ESA AULIA (2021) KAJIAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN ANAK DI BAWAH UMUR. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ESA AULIA.pdf

Download (586kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan mengenai pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, serta pertanggungjawaban pidana atas pembunuhan yang dilakukan. Merupakan penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer: UUD 1945; KUHP; KUHAP; UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2012. Bahan hukum sekunder: hasil penelitian, pendapat hukum, dokumen-dokumen lain yang relevan. Bahan hukum tersier: kamus hukum atau kamus bahasa lain. Tindak pidana merupakan perbuatan melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman. Pidana ini dapat dilakukan oleh anak di bawah umur. Ketentuan yang mengatur masalah hukum pidana anak, ditetapkan dalam UU No 11 Tahun 2012. UU No 11 Tahun 2012 sebagai respon yuridis terhadap persoalan tentang anak merupakan landasan utama dalam penyelesaian terhadap kenakalan anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal dapat berupa pidana dan tindakan. Tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah tanggung jawab anak itu sendiri. Karena terdakwa adalah seorang anak, maka hal ini tidak terpisah dengan kehadiran orang tua, wali atau orang asuhnya. Tanggung jawab anak dalam tindak pidana adalah anak tersebut untuk disidik, dituntut dan diadili pengadilan, hanya saja, terdapat ketentuan-ketentuan mengenai anak tidak diproses. UU No. 11 Tahun 2012, secara khusus mengatur sanksi terhadap anak berdasarkan perbedaan umur anak seperti: belum berumur 14 tahun hanya dikenakan tindakan (Pasal 69 ayat (1)). Terhadap anak yang telah mencapai umur di atas dua belas (12) sampai delapan belas (18) tahun dijatuhkan pidana. Pasal 70 mengatakan bahwa: ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan. Pasal 359 KUHP menjelaskan pertanggungjawaban pidana anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan karena kealpaan. Pasal 359 KUHP memberikan ancaman pidana paling lama 2,5 (dua setengah) tahun. UU No 11 Tahun 2012 menjelaskan, pertanggungjawaban pidana terhadap anak di bawah umur yang melakukan pembunuhan, yaitu ½ (satu perdua) dari hukuman orang dewasa. This study aims to determine the regulation regarding the crime of murder committed by minors, as well as criminal liability for the murders committed. Is a normative legal research. Primary legal materials: the 1945 Constitution; Criminal Code; KUHAP; UU no. 35 of 2014; UU no. 11 of 2012. Secondary legal materials: research results, legal opinions, other relevant documents. Tertiary legal materials: legal dictionaries or dictionaries of other languages. A criminal act is an act that violates the criminal law and is punishable by punishment. This crime can be committed by minors. The provisions governing child criminal law issues are stipulated in Law No. 11 of 2012. Law No. 11 of 2012 as a juridical response to issues concerning children is the main basis in the resolution of juvenile delinquency. Law Number 11 of 2012 regulates that sanctions that can be imposed on naughty children can be in the form of crimes and actions. Criminal acts committed by children are the responsibility of the children themselves. Because the defendant is a child, this cannot be separated from the presence of his parents, guardians or guardians. The responsibility of the child in a crime is that the child is to be investigated, prosecuted and tried by the court, however, there are provisions regarding the child not being processed. UU no. 11 of 2012, specifically stipulates sanctions against children based on differences in the age of children, such as: not yet 14 years old, only subject to action (Article 69 paragraph (1)). Children who have reached the age of twelve (12) to eighteen (18) years are subject to criminal sanctions. Article 70 states that: the lightness of the act, the child's personal condition, or the situation at the time the act was carried out or what happened later can be used as the basis for judges' considerations not to impose a crime by considering justice and humanity. Article 359 of the Criminal Code explains the criminal responsibility of minors who commit murder due to negligence. Article 359 of the Criminal Code provides a maximum penalty of 2.5 (two and a half) years. Law No. 11 of 2012 explains that criminal liability for minors who commit murder is (one half) of the punishment for adults.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kajian Yuridis, Pidana Pembunuhan, Anak di Bawah Umur
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Esa Aulia Setyaningsih
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:25
Last Modified: 07 Jul 2021 02:25
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6085

Actions (login required)

View Item View Item