STUDI TENTANG PERAN DPR DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA

Sakti, Renaldy Wira (2021) STUDI TENTANG PERAN DPR DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ArtikelRenaldy.pdf

Download (665kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang tata cara pengangkatan duta besar RI. dan mengetahui peran dan kekuasaan DPR dalam pengangkatan Duta Besar RI setelah perubahan UUD 1945. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yakni meneliti peraturan perundangan dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, menggunakan metode penelitian kualitatif, yang dimaksud dengan penelitian kualitatif adalah prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertertulis. Perubahan UUD 1945 telah mengubah struktur Ketatanegaraan secara mendasar. Keberadaan Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial merupakan lembaga-lembaga baru yang telah diintrodusir dalam perubahan tersebut. Sedangkan Dewan Pertimbangan Agung, Utusan Golongan, dan peran Fraksi TNI/Polri adalah lembaga yang dianggap tidak relevan dengan tuntutan jaman dan kebutuhan demokrasi sekarang ini, sehingga keberadaan lembaga tersebut di hapus dari struktur ketatanegaraan Indonesia. Kekuasan dalam negara-pun telah bergeser dari executive heavy kepada legislative heavy, hal ini dapat diperhatiakan dari reduksi kekuasaan dalam ketentuan pasal-pasal mengenai Presiden. Penguatan kekuasaan dalam ketentuan pasal-pasal mengenai DPR. Pembuatan Undang-Undang Presiden tidak lagi memegang kekuasaan, melainkan sudah berpindah tangan kepada DPR. Presiden hanya memiliki hak untuk mengajukan rancangan Undang-Undang saja. Perubahan yang nampak dan berdampak pada kekuasaan dan peran DPR adalah dalam hal Pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pemerintah, telah diberikan serangkaian hak kepada DPR yang diberikan oleh sejumlah Peraturan Perundang-undangan diantaranya Tata Tertib DPR RI No.l6/DPR- Hak yang dimiliki oleh DPR yaitu; (i) hak meminta keterangan kepada Presiden (interpelasi), (ii) hak mengajukan pernyataan pendapat, (iii) hak mengadakan penyelidikan (angket), (iv) hak untuk menghadirkan seseorang untuk diminta keterangan, (v) hak untuk memberikan pertimbangangan dalam pengangkatan Duta Besar dan penerimaan Duta negara sahabat, (vi) hak untuk memberikan pertimbangan amnesti dan abolisi, dan (vii) hak untuk menganjurkan seseorang berdasarkan perintah Undang-Undang. Untuk memberikan pertimbangan terhadap calon dubes sebagai mana tercantum dalam Pasal 13 ayat (2) perubahan UUD 1945 adalah merupakan hak dari pada DPR. Akan tetapi kewenangan DPR dalam memberikan pertimbangan apabila ditinjau secara yuridis tidaklah mengikat, artinya bisa saja setelah memperhatikan pertimbangan tersebut, kemudian Presiden membuat pertimbangan sendiri. DPR hanya memberikan masukan

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Peran, DPR, Pengangkatan, Duta Besar RI
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Renaldy Wira Sakti
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:33
Last Modified: 07 Jul 2021 02:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6092

Actions (login required)

View Item View Item