ANALISIS HUKUM TENTANG PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Abimanyu, Wahyu Apriyadi (2021) ANALISIS HUKUM TENTANG PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel Wahyu.pdf

Download (756kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana terhadap anak ditinjau dari hukum pidana Indonesia serta untuk mengetahui pemidanaan terhadap anak pelaku tindak pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif dengan metode penelitian kualitatif. Data yang diperoleh adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yaitu menggunakan dua teknik studi kepustakaan. Selanjutnya untuk menganalisa data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif dengan interaktif model. Undang-undang mengatur tentang pengadilan anak, agar anak yang melakukan tindak pidana yang di hadapkan ke pengadilan tidak digabungkan dengan persidangan orang dewasa yang melakukan tindak pidana. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi jiwa anak agar tidak mengalami trauma yang dapat menyebabkan jiwa anak tersebut terganggu. Anak di bawah umur yang melakukan perbuatan pidana tidak tegas diatur; apa yang seharusnya diperlakukan bagi mereka. Sistem penahanan dan sistem penyidikan yang diberikan kepada mereka juga belum diatur dalam hukum. Sampai saat ini belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh, mulai dari penangkapan, penahanan, penyidikan, dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya. Pelaksanaannya masih banyak merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak dalam KUHP dan KUHAP, serta pada Undang-Undang No.3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Pengaturan hukum pidana anak ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Preadilan Anak. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak sebagai respon yuridis terhadap persoalan tentang anak merupakan landasan utama dalam penyelesaian terhadap kenakalan anak. Undang-undang Pengadilan Anak mengaturnya pada Pasal 23 dan Pasal 24. Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anak nakal dapat berupa pidana dan tindakan. Adapun Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengatur tentang keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Hukum, Pemidanaan, Anak Pelaku Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wahyu Apriyadi Abimanyu
Date Deposited: 07 Jul 2021 02:38
Last Modified: 07 Jul 2021 02:38
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6094

Actions (login required)

View Item View Item