TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PRAPERADILAN MENURUT PASAL 80 KUHAP

INDRA, MURSID CHORI (2021) TINJAUAN HUKUM TERHADAP UPAYA PRAPERADILAN MENURUT PASAL 80 KUHAP. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKELLL MURSID CHORI I.pdf

Download (311kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep tentang upaya hukum praperadilan sebagaimana dirumuskan dalam pasal 80 KUHAP serta bagimana penerapan upaya hukum tersebut menurut pasal 80 KUHAP menggunakan metode pendekatan yuridis normatif; suatu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Spesifikasi penelitian yakni deskriptif kualitatif, yakni penggunaan deskrips dalam bentuk kata-kata bukan perangkaan (kuantitatif). Eksistensi Hukum Acara Pidana ialah untuk mencari kebenaran materiil atau keadilan dengan jujur dan tepat mencari pelaku dari suatu tindak pidana dan menjaga agar tidak salah dalam dalam menjatuhi hukuman. Lembaga Praperadilandimaksudkan agar eksisnya suatu hukum yang adil sesuai prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Praperadilan merupakan salah satu lembaga baru yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Praperadilan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ditempatkan dalam Bab X, Bagian Kesatu, sebagai salah satu bagian ruang lingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri. Pengaturan Lembaga Praperadilan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) tercantum dalam Pasal 1 angka 10, Bab X Bagian Kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83. Praperadilan biasa dalam negara hukum seperti Indonesia agar sepanjang proses penyidikan atau upaya paksa yang dilakukan didasarkan kepada aturan dalam KUHAP. Tidak semua putusan pra peradilan dimenangkan oleh tersangka atau pihak yang mengajukan. Di dalam proses sidang pemeriksaan praperadilan tentunya akan mempertimbangkan fakta baik secara yuridis maupun fakta materiil. Dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP dinyatakan bahwa salah satu tujuan dibuatnya KUHAP tidak lain adalah untuk memberikan perlindungan kepada tersangka, sehingga dapat terhindar dari tindakan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum khususnya pada tingkat penyidikan maupun penuntutan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tinjauan Hukum, Prapreadilan, Pasal 80 KUHAP
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mursid Chori Indra
Date Deposited: 09 Jul 2021 02:30
Last Modified: 09 Jul 2021 02:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6106

Actions (login required)

View Item View Item