ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN DANA DESA DI INDONESIA

Ikhsan, Mahrianor (2021) ANALISIS YURIDIS PENGELOLAAN DANA DESA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
Artikel_MahrianorIkhsan.pdf

Download (714kB)

Abstract

Desa bukan hanya sekedar wilayah administratif dan geografis atau teritorial saja. Sejatinya desa mencita-citakan lahirnya kesejahahteraan dan keadilan sosial masyarakat desa. Cita-cita itu diwujudkan karena faktanya desa memiliki ruang dan beragam sumber daya baik ekonomi, sosial, budaya yang bisa dikelola secara totalitas, produktif dan berkelanjutan. Tujuan penelitian ini . Dalam penelitian ini digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis normatif. Jenis datanya meliputi data primer dan data skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan. Dari aspek yuridis formal, sejarah perkembangan desa di Indonesia dapat ditelusuri melalui implementasi berbagai produk perundang-undangan yang mengatur tentang desa, mulai dari Pemerintahan Kolonial Belanda dan masa Indonesia merdeka. Dalam konsep pengaturannya, pemerintahan desa diatur dalam : 1). Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Pemerintahan Daerah, yang mana dalam Undang-Undang ini menjelaskan keberadaan desa atau kesatuan masyarakat hukum adat akan diarahkan menjadi daerah tingkat III yang otonom, 2). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam Undang-Undang ini kebijakan mengenai desa diarahkan pada penyeragaman bentuk dan susunan pemerintahan desa dengan corak nasional, sehingga keanekaragaman kesatuan masyarakat hukum adat diseluruh NKRI disamakan nomenklatur, struktur, filosofi dan fungsinya dengan desa, 3). Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. Secara normatif Undang-Undang ini menempatkan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berhak mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan hak asal-usul Desa, 4). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU ini menempatkan pemerintahan desa di bawah kabupaten/kota, 5). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam UU ini menyatakan, bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 diharapkan dapat membawa paradigma baru dalam pembangunan. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 memberikan kewenangan dibidang pengelolaan keuangan bagi Desa untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat di Desa. Pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 meliputi unsur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertangungjawaban.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Analisis Yuridis, Pengelolaan, Dana Desa
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Mahrianor Ikhsan
Date Deposited: 12 Jul 2021 03:30
Last Modified: 12 Jul 2021 03:30
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6140

Actions (login required)

View Item View Item