TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA

ASKAR, ASKAR (2021) TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK DITINJAU DARI HUKUM PIDANA INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikeLLLLll askarrr.pdf

Download (229kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan tindak pidana pencemaran nama baik dalam telaah hukum pidana di Indonesia perlindungan hukum terhadap tersangka pencemaran nama baik dalam proses penyidikan dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Pencemaran nama baik secara umum diatur dalam KUHP Pasal 310 ayat (1) KUHP, yakni suatu perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Namun pencemaran yang dilakukan dengan menggunakan media internet, maka secara khusus hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun pengertian pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE merujuk kepada KUHP. Perlindungan hukum merupakan salah satu hal terpenting dalam unsur suatu negara hukum. Hal tersebut dianggap penting, karena dalam pembentukan suatu negara akan dibentuk pula hukum yang mengatur tiap-tiap warga negaranya. Perlindungan hukum selalu dikaitkan dengan konsep rechtstaat atau konsep Rule of Law karena lahirnya konsep-konsep tersebut tidak lepas dari keinginan memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. KUHAP telah memperhatikan hak asasi manusia. Dengan itu maka berarti tujuan dari sistem peradilan pidana yang menuntut adanya keadilan untuk semua pihak telah tercapai dari segi undang-undang. Perlindungan HAM Tersangka dilindungi dalam konstitusi dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jaminan konstitusi atas HAM penting artinya bagi arah pelaksanaan ketatanegaraan sebuah Negara.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pencemaran Nama Baik, Hukum Pidana Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Askar
Date Deposited: 24 Jul 2021 01:40
Last Modified: 18 Jan 2022 02:49
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/6249

Actions (login required)

View Item View Item