KEWENANGAN BNN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009

HABLI, HABLI (2021) KEWENANGAN BNN DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NARKOTIKA NOMOR 35 TAHUN 2009. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikelll habliii.pdf

Download (310kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan penelitian mengenai ketentuan tindak pidana narkotika di Indonesia, serta mengetahui kewenangan BNN dalam menangani tindak pidana Narkotika menurut Undang-undang nomor 35 Tahun 2009. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Tindak pidana narkotika diatur secara luas dimulai dengan undang-undang nomor 22 Tahun 1997 yang mana mengatur tentang pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati. Dalam undang-undang nomor 22 tahun 1997 ini mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana Narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Pada tahun 2009, ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ketentuan pidana yang terdapat dalam undang-undang nomor. 35 Tahun 2009 dirumuskan dalam Bab XV Ketentuan Pidana Pasal 111 sampai dengan Pasal 148. Ketentuan dalam undang-undang nomor 35 Tahun 2009, mengatur mengenai sanksi pidana bagi bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, khususnya mengenai pemberatan sanksi pidana, baik dalam bentuk pidana minimum khusus, pidana penjara 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, maupun pidana mati. Pemberatan pidana tersebut dilakukan dengan mendasarkan pada golongan, jenis, ukuran, dan jumlah Narkotika. Dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 diatur mengenai kewenangan BNN. BNN diatur didalam ketentuan Pasal 64 dan 65 Undang-undang No.35 Tahun 2009. Ketentuan Pasal 64 memberikan penjelasan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan Undang-undang ini dibentuk BNN. Pasal 75 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 memberikan wewenang kepada BNN dalam rangka melakukan penyidikan. Kewenangan BNN ini ditambah dalam Pasal 80 Undang-undang 35 Tahun 2009 yaitu penyidik BNN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan BNN, Tindak Pidana, Narkotika
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Habli
Date Deposited: 16 Sep 2021 03:23
Last Modified: 16 Sep 2021 03:23
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/7515

Actions (login required)

View Item View Item