ANALISIS YURIDIS PELAKU USAHA FRANCHISE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA

PERMADANI, CITRA CHRISTINE (2021) ANALISIS YURIDIS PELAKU USAHA FRANCHISE MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL CITRA CHRISTINE P.pdf

Download (494kB)

Abstract

Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang berdasarkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum. Adapun digunakannya metode penelitian hukum normatif, yaitu melalui studi kepustakaan adalah untuk menggali asas asas, norma, teori dan pendapat hukum yang relevan dengan masalah penelitian melalui inventarisasi dan mempelajari bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Perjanjian bisnis franchise (waralaba) menurut hukum positif pada pasal 4 PP No. 42 Tahun 2007 tentang waralaba, dijelaskan bahwa setiap perjanjian bisnis waralaba apapun bentuknya harus dibuat secara tertulis oleh para pihak. Pada Pasal 5 UU No. 42 Tahun 2007, perjanjian waralaba memuat klausula paling sedikit: a) Nama dan alamat para pihak, b) Jenis hak kekayaan intelektual, c) Kegiatan usaha, d) hak dan kewajiban para pihak, e) bantuan fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba, f) wilayah usaha, g) jangka waktu perjanjian, h) tatacara pembayaran imbalan, (h) kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris, i) Penyelesaian sengketa; dan j) tatacara perpanjangan, pengakhiran dan penutupan perjanjian. Bentuk perlindungan hukum terhadap franchisee dalam perjanjian dengan franchisor terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 12/MDAG/Per/3/2006 , pada Pasal 7 bahwa jangka waktu perjanjian waralaba (franchising) berlaku sekurang-kurangnya 5 tahun. Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum kepada franchisee sebagai penerima waralaba, karena dengan demikian franchisor tidak dapat memutuskan perjanjian setiap waktu atau kapan saja. Dalam Pasal 14 dinyatakan bahwa jika pemberi waralaba memutuskan perjanjian sebelum berakhimya masa berlakunya perjanjian waralaba dan menunjuk penerima waralaba yang baru, maka penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW) bagi penerima waralaba yang bam, hanya diberikan kalau pemberi waralaba telah menyelesaikan segala permasalahan yang timbul sebagai akibat dari pemutusan tersebut yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan bersama.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pelaku Usaha, Franchise, Hukum Positif
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Citra Christine Permadani
Date Deposited: 16 Sep 2021 03:26
Last Modified: 16 Sep 2021 03:26
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/7516

Actions (login required)

View Item View Item