KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA

DODI PRABOWO, SEPTIAN (2021) KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM KAJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 03 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL Septian Dodi P.pdf

Download (232kB)

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum dan sejalan dengan hal itu, maka salah satu prinsip penting negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka yaitu bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan, salah satunya kekuasaan peradilan agama. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis normatif. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi (library and documentation) Sejarah keberadaan hukum Islam yang secara tegas telah menjadi hukum positif di Indonesia sudah diketahui secara umum, awalnya hukum Islam hanya meliputi wilayah hukum keluarga dan kehartabendaa. Dalam kompilasi hukum Islam tersebut mengatur hubungan hukum yang bersifat keperdataan, namun secara yuridis tidak termasuk didalamnya hubungan hukum dalam bidang ekonomi syariah. Untuk memenuhi hal tersebut, maka pemerintah membentuk suatu peradilan khusus yaitu Peradilan Agama yang awalnya diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tersebut, kompetensi peradilan agama diperluas dengan memasukan, antara lain ekonomi syariah, sebagai salah satu bidang kompetensinya. Artinya, Undang-Undang Nomor No. 3 Tahun 2006 ini menegaskan secara eksplisit bahwa masalah ekonomi syariah telah menjadi kompetensi absolut peradilan agama. Ada dua opsi yang ditempuh dalam penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah, yakni melalui proses litigasi di pengadilan atau non litigasi. Pengadilan Agama adalah lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili sengketa ekonomi syariah. Hal ini sesuai dengan asas personalitas keIslaman dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ini tertuang dalam Pasal 49 huruf i Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan Pasal 55 angka 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan, Peradilan Agama, Penyelesaian Sengketa, Ekonomi Syariah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Septian Dodi Prabowo
Date Deposited: 05 Oct 2021 03:31
Last Modified: 05 Oct 2021 03:31
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/7988

Actions (login required)

View Item View Item