TINDAK PIDANA OLEH ORANG YANG BERPURA-PURA DALAM GANGGUAN JIWA MENURUT HUKUM PIDANA

FAHMI, FAHMI (2021) TINDAK PIDANA OLEH ORANG YANG BERPURA-PURA DALAM GANGGUAN JIWA MENURUT HUKUM PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikel fahmi- 17810226 fix.pdf

Download (576kB)

Abstract

Berawal dari pemberitaan mengenai penyerangan atau penusukan tokoh-tokoh Agama atau masyarakat oleh orang yang diduga memiliki gangguan jiwa, dan dari reaksi masyarakat berkata “kasus ataupun kisah lama yang terulang kembali” ketika ada tindak pidana oleh orang dengan gangguan jiwa yang korbannya hanya seorang tokoh saja, tidak melukai ataupun menyerang orang lain. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana oleh orang dengan gangguan jiwa, dan bagaimana sanksi hukum untuk orang yang berpura-pura ganggguan jiwa ketika melakukan tindak pidana untuk menghindari hukuman pidana. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang menggunakan penelitian kepustakaan (library research), dengan melakukan serangkaian kegiatan studi kepustakaan dengan membaca, mengutip buku-buku, serta menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen, dan informasi yang ada hubungannya dengan penelitian yang di lakukan. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa tindak pidana yang dilakukan olah orang dengan gangguan jiwa bisa dipidana ataupun tidak tergantung keputusan hakim yang menetapkan pelaku bisa atau tidaknya mempertanggungjawabkan tindakannya. Seringkali proses peradilan tidak dilanjutkan ketika petugas memperoleh keterangan dari ahli/surat dari rumah sakit jiwa yang menyatakan pelaku memiliki gangguan jiwa. Ketika seseorang yang melakukan tindak pidana berpura-pura gangguan jiwa itu termasuk kedalam perbuatan menghalang-halangi proses peradilan, tetapi hukum di Indonesia masih tidak ada memberikan sanksi hukuman tambahan bagi pelaku yang berpura-pura gangguan jiwa dan memberikan keterangan palsu yang menghalang-halangi proses peradilan. Tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang berpura-pura gangguan jiwa diproses sama dengan orang dengan gangguan jiwa, dan ketika tidak terbukti memiliki gangguan jiwa maka dijatuhkan hukuman sesuai tindak pidananya yang bisa diberatkan hukumannya karena sudah menghalang-halangi proses peradilan. Starting from the news about the attack or stabbing of religious or community figures by people who are suspected of having mental disorders, and from the reaction of the public saying "old cases or stories are repeated" when there is a criminal act by people with mental disorders whose victims are only one character. , do not injure or attack others. This study focuses on two problem formulations, namely how the legal regulation of criminal acts by people with mental disorders, and how the legal sanctions for people who pretend to be mentally disturbed when committing a crime to avoid criminal penalties. This research is a normative juridical research, which uses library research, by conducting a series of library research activities by reading, citing books, and reviewing laws and regulations, documents, and information related to the research being conducted. From this study, it is found that criminal acts committed by people with mental disorders can be punished or not depending on the judge's decision which determines whether or not the perpetrator can be held accountable for his actions. Often the judicial process is not continued when the officer obtains information from an expert/letter from a mental hospital stating that the perpetrator has a mental disorder. When a person who commit a criminal act pretend to be mentally ill is included in the act of obstructing the judicial process, but the law in Indonesia still does not provide additional penalties for perpetrators who pretends to be mentally ill and provide false information that hinders the judicial process . Criminal acts committed by people who pretend to be mentally ill are processed the same as people with mental disorders.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Gangguan Jiwa, Pura-pura, Tindak pidana Mental Disorder, Pretending, Crime
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Fahmi
Date Deposited: 30 Sep 2021 04:53
Last Modified: 30 Sep 2021 04:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/8089

Actions (login required)

View Item View Item