PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003

PUTRI, ANISA (2021) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WANITA DALAM UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN NOMOR 13 TAHUN 2003. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
artikellll anisaaaa putriiii.pdf

Download (146kB)

Abstract

Tenaga kerja wanita merupakan bagian dari tenaga kerja Indonesia. Adanya stigma di masyarakat yang menyatakan bahwa tenaga kerja wanita sebagai pihak yang lemah dibadingkan dengan majikan, maka perlu mendapatkan perlindungan hukum terhadap diri maupun hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan kedudukan hukum ketenagakerjaan dalam sistem hukum di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita dalam perspektif undang-undang di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif dan deskriptif. Undang-undang ketenagakerjaan melindungi dan menciptakan rasa aman, tentram, dan sejahtera. Menurut Pasal 102 ayat 2 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada dasarnya pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial berkewajiban untuk menjalankan pekerjaan demi kelangsungan produksi, memajukan perusahaan, dan sisi lain menerima hak sebagai apresiasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya, selain menjalankan fungsi lainnya, melalui serikat pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota serta keluarganya dengan tetap menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi barang dan/atau jasa dan berupaya mengembangkan keterampilan serta memajukan perusahaan. Hukum ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sebagai hukum yang memberikan pengayoman, kepastian hukum (asas legalitas), serta sebagai salah satu pilar dalam suatu negara hukum yang menjunjung tinggi tegaknya supremasi hukum (the rule of law). Obyek perlindungan tenaga kerja di dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 adalah perlindungan khusus bagi tenaga kerja wanita dalam hal mengenai cuti dan upah. Perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita khusunya mengenai cuti diatur dalam Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan mengenai perlindungan upah diatur dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003. Pasal 76 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) menentukan norma kerja perempuan sebagai berikut: 1). Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, 2). Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00, 3). Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib: a). Memberikan makanan dan minuman bergizi, b). Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja, c). Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pelindungan Hukum, Tenaga Kerja Wanita, Undang-undang Indonesia
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Anisa Putri
Date Deposited: 29 Oct 2021 01:45
Last Modified: 29 Oct 2021 01:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/8713

Actions (login required)

View Item View Item