ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH)

Awaluddin, Awaluddin (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU UJARAN KEBENCIAN (HATE SPEECH). Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Awaluddin.pdf

Download (875kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) dan untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku ujaran kebencian (Hate Speech). Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) saat ini semakin menjadi perhatian masyarakat nasional maupun internasional seiring dengan meningkatnya kepedulian terhadap perlindungan hak asasi manusia. Penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang mampu mengakibatkan perubahan besar dan sering digunakan untuk kepentingan politik beberapa kalangan. Pengaturan hukum terhadap tindak pidana ujaran kebencian (Hate Speech) diatur di dalam Pasal 156, Pasal 157, Pasal 310, Pasal 311 KUHP, kemudian Pasal 28 jis.Pasal 45 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronidan. Pertangungjawbaan pidana terhadap pelaku ujaran kebencian (hate speech) diatur dalam KUHP dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2); (1) Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempel di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku ujaran kebencian dalam UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dalam Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni berdasarkan Pasal 45A ayat (2) UUNo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). This study aims to determine the legal arrangements for the crime of hate speech and to find out criminal responsibility for the perpetrators of hate speech. The type of research in writing this thesis is carried out with normative legal research in the form of library research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on literature study, which means it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The results of the study show that the crime of hate speech is currently getting the attention of the national and international community along with the increasing concern for the protection of human rights. The spread of hate speech (Hate Speech) aims to create a sense of hatred or hostility between individuals and/or certain community groups based on ethnicity, religion, race and intergroup (SARA) which is capable of causing major changes and is often used for the political interests of several groups. Legal arrangements for hate speech are regulated in Article 156, Article 157, Article 310, Article 311 of the Criminal Code, then Article 28 jis. Article 45 paragraph (2) of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2016 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Criminal liability against perpetrators of hate speech is regulated in the Criminal Code in Article 310 paragraphs (1) and (2); (1) Anyone who intentionally attacks someone's honor or reputation by accusing someone of something, the intention of which is clear so that it is known to the public, is threatened for libel with a maximum imprisonment of nine months or a maximum fine of four thousand five hundred rupiahs. (2) If this is done by means of writing or an image that is broadcast, shown or posted in public, the threat of written libel is punishable by a maximum imprisonment of one year and four months or a maximum fine of four thousand five hundred rupiahs. Criminal liability for perpetrators of hate speech in Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. in Article 28 paragraph (2) of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions based on Article 45A paragraph (2) of Law No. 19 of 2016 concerning Amendments to Law No. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions are imprisonment for a maximum of 6 years and/or a maximum fine of Rp. 1,000,000,000.00 (one billion rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Ujaran Kebencian Criminal Liability, Perpetrators, Hate Speech
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Misrannudin
Date Deposited: 12 Jan 2022 04:33
Last Modified: 12 Jan 2022 04:33
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9294

Actions (login required)

View Item View Item