PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN TERHADAP KLIEN

Abidin, Zainal (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM MELAKUKAN PEMBELAAN TERHADAP KLIEN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_ZainalAbidin.pdf

Download (822kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum terhadap kedudukan advokat berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak imunitas advokat dalam melakukan pembelaan terhadap klien. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang memberikan kedudukan hukum yang kuat bagi advokat dalam menjalankan profesinya sekaligus menjadikan profesi advokat sejajar dengan penegak hukum lain. Advokat mempunyai fungsi memberikan jasa hukum di bidang litigasi dan non litigasi. Berdasarkan penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, menyatakan bahwa advokat adalah (i). Sebagai salah satu unsur dalam sistem peradilan dan (ii). Sebagai salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Tentu Advokat dalam menjalankan perannya tidak terlepas dari tugas dan fungsinya. Pengaturan tentang hak imunitas advokat dapat disimak dan dipahami dengan lebih mendalam dari pasal 14 hingga pasal 19 Undang-Undang No.18 Tahun 2003, tepatnya bab IV tentang hak dan kewajiban. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak imunitas muncul dari hak (right) dan kewajiban (duty) advokat dalam melakukan tugas-tugasnya, yang secara tegas menyatakan, bahwa Advokat bebas untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam Sidang Pengadilan. Maksud dari kata bebas dalam hal ini adalah tanpa adanya tekanan, ancaman, hambatan, tanpa adanya rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat profesi advokat. Selain itu pula Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada Kode Etik Profesi dan peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Hukum, Hak Imunitas Advokat, Pembelaan Klien
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Zainal Abidin
Date Deposited: 24 Feb 2022 04:59
Last Modified: 24 Feb 2022 04:59
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9655

Actions (login required)

View Item View Item