TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCULIKAN ANAK

Effendy, Bagus (2022) TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENCULIKAN ANAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL BAGUS EFENDY.pdf

Download (506kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab pidana terhadap pelaku penculikan anak untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban penculikan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normattif berupa penelitian kepustakaan yang memakai 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pelaku penculikan anak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana apabila pelakunya telah memenuhi unsur-unsur kesalahan yakni berupa: adanya kemampuan bertanggung jawab pada diri si petindak; adanya hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya, yang dapat berupa kesengajaan atau kealpaan; dan tidak adanya alsasan penghapus kesalahan atau tidak adanya alasan pemaaf. Tindak pidana penculikan secara umum diatur dalam Pasal 328-331 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan terkait dengan penculikan anak secara khusus(lex specialis) diatur dalam Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Pasal 76F Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Anak korban tindak pidana penculikan mendapatkan perlindungan khusus berupa pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. Kemudian dalam Pasal 71D ayat 1 dijelasakan bahwa “setiap anak yang menjadi korban sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat(2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i,dan huruf j, berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan”. Berdasarkan Pasal 68 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 mengenai Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 mengenai Perlindungan Anak. Anak korban tindak pidana penculikan mendapatkan perlindungan khusus berupa pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi. This study plans to decide criminal obligation regarding culprits of youngster kidnappings to decide the type of legitimate assurance for kid abductees. The sort of examination recorded as a hard copy this proposal is done with regulating lawful exploration as library research utilizing 3 lawful materials, in particular essential lawful materials, auxiliary legitimate materials and tertiary lawful materials. This legitimate examination centers around the investigation of writing, and that implies it will concentrate on more and inspect the current and pertinent lawful principles. The aftereffects of the review show that the culprits of youngster kidnappings can be considered criminally capable assuming the culprits have satisfied the components of blunder, in particular as: the capacity to be answerable for the culprits; there is an internal association between the creator and his activities, which can be purposeful or careless; and the shortfall of reasons for oversights or the shortfall of reasons. The wrongdoing of grabbing overall is controlled in Article 328-331 of the Crook Code, and connected with youngster snatching specifically (lex specialis) is managed in Article 76F of Regulation no. 35 of 2014 concerning Changes to Regulation No. 23 of 2002 concerning Youngster Insurance. Article 76F of Regulation no. 35 of 2014. In view of Article 68 of Regulation no. 35 of 2014 concerning Changes to Regulation No. 23 of 2002 concerning Youngster Insurance. Youngster survivors of the wrongdoing of seizing get unique security as oversight, assurance, counteraction, treatment, and recovery. Then, at that point, in Article 71D passage 1 it is clarified that "each youngster who is a casualty as alluded to in Article 59 section (2) letter b, letter d, letter f, letter h, letter I, and letter j, has the option to submit to the court the right to compensation which is the obligation of the culprit of the wrongdoing". In light of Article 68 of Regulation no. 35 of 2014 concerning Alterations to Regulation No. 23 of 2002 concerning Kid Security. Kid casualties of the wrongdoing of capturing get exceptional security as management, insurance, avoidance, treatment, and restoration.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Penculikan Anak Criminal Liability, Child Abduction
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Bagus Efendy
Date Deposited: 14 Feb 2022 03:39
Last Modified: 14 Feb 2022 03:39
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9659

Actions (login required)

View Item View Item