TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PEMERASAN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Ansari, Fahriza (2022) TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PEMERASAN BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_FahrizaAnsari.pdf

Download (868kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pemerasan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemerasan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum mengenai tanggung jawab pidana pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang mana ancaman pidana terhadap pelaku dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Berdasarkan Pasal 368 ayat (2) KUHPidana tindak pidana pemerasan diperberat ancaman pidananya terhadap pelaku apabila tindak pidana pemerasan itu dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya atau apabila pemerasan dilakukan dijalan umum atau di atas kereta api atau rem yang sedang berjalan. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 368 ayat (2) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama dua belas tahun penjara. Tindak pidana pemerasan itu, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD Paradigma perlindungan korban dikonstruksikan oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku, yaitu KUHP dan KUHAP termasuk kebijakan instansional birokrasi penegakan hukum. Oleh karena itu, bentuk perlindungan korban pun telah dikonstruksikan dalam perundang-undangan. Dalam hal ini berarti bahwa realitas sosial perlindungan korban dimungkinkan mengalami pendegradasian karena adanya kekurangan atau hambatan dalam perundang-undangan, sehingga kurang mengakomodasi respon terhadap korban. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana lebih dominan memberikan pengaturan mengenai ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 98 sampai dengan 101 KUHAP. Penggabungan perkara perdata dan pidana memang diatur dalam Pasal 98 KUHAP namun penggabungan perkara tersebut jarang terjadi dimana korban lebih memilih melakukan tuntutan ganti kerugian setelah perkara pidananya telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pidana, Pelaku, Pemerasan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Fahriza Ansari
Date Deposited: 07 Mar 2022 02:28
Last Modified: 07 Mar 2022 02:28
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9679

Actions (login required)

View Item View Item