AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SECARA SEPIHAK

Utomo, Hanif Putro (2022) AKIBAT HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH SECARA SEPIHAK. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_HanifPutroUtomo.pdf

Download (796kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pembatalan perjanjian jual beli tanah dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap adanya pembatalan perjanjian jual beli tanah secara sepihak. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Suatu akta perjanjian yang dibatalkan tentu akan membawa konsekuensi yuridis tertentu. pembatalan perjanjian jual beli hak atas tanah merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa terkait dengan proses jual beli yang mengandung cacat hukum tersebut. Baik karena tidak terpenuhinya syarat-syarat sahnya perjanjian jual beli maupun karena ada unsur iktikad tidak baik/perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada saat transaksi jual beli tanah tersebut dan Menurut ketentuan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata pasal tersebut dapat disimpulkan, bahwa masyarakat diperbolehkan membuat perjanjian yang berupa dan berisi apa saja (tentang apa saja) dan perjanjian itu mengikat mereka yang membuatnya seperti suatu Hubungan hukum tersebut dapat direalisasikan dalam bentuk perjanjian tertulis. Akibat adanya pembatalan perjanjian jual beli tanah secara sepihak yaitu: 1. Berakhirnya sebuah perjanjian dan selama dibutuhkan para pihak dapat melepas diri dari hal-hal yang telah ditentukan didalam Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata, dan penjual berkewajiban untuk mengembalikan uang sejumlah yang tealah dibayar oleh pembeli setelah dipotong beberapa persen dari harga jual yang ditetapkan sebagai bentuk ganti dari biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual dengan ditambahkan denda yang perlu dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. Dikembalikannya uang dari penjual ke pembeli dilaksnakan paling lambat sesuai waktu yang disepakati. 2. Pihak-pihak bisa dikenai denda yang jumlahnya disesuaikan dengan kesepakatan bersama yang wajib dibayarkan oleh pembeli kepada penjual maupun sebaliknya, untuk setiap hari keterlambatan yang semestinya dibayarkan dengan sekaligus. Pertanggungjawaban para pihak terhadap perbuatannya adalah kewajiban masing-masing pihak tersebut.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah, Sepihak
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Hanif Putro Utomo
Date Deposited: 07 Mar 2022 02:45
Last Modified: 07 Mar 2022 02:45
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9681

Actions (login required)

View Item View Item