KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM TIDAK PIDANA PERKOSAAN

Saputra, Muhammad Haris (2022) KEDUDUKAN HUKUM TERHADAP PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM TIDAK PIDANA PERKOSAAN. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhHarisSaputra.pdf

Download (871kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang pembuktian visum et repertum dalam sistem peradilan pidana dan untuk mengetahui kekuatan hukum terhadap pembuktian visum et repetum dalam tindak pidana perkosaan. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian Visum et Repertum adalah hasil pemeriksaan seorang dokter, tentang apa yang dilihatnya, apa yang diketemukannya, dan apa yang ia dengar, sehubungan dengan seseorang yang luka, seseorang yang terganggu kesehatannya, dan seseorang yang mati. Nilai Visum et Repertum hanya merupakan keterangan saja bagi hakim, dan hakim tidak wajib mengikuti pendapat dokter yang membuat Visum et Repertum tersebut. Visum et Repertum merupakan alat bukti yang sah sepanjang Visum et Repertum tersebut memuat keterangan tentang apa yang dilihat oleh dokter pada benda yang diperiksanya. Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana Indonesia, khususnya KUHAP tidak diberikan pengaturan secara eksplisit mengenai pengaturan Visumet Repertum. Satu-satunya ketentuan perundangan yang memberikan pengertian mengenai Visum et Repertum yaitu Staatsblad Tahun 1937 Nomor 350. Disebutkan dalam ketentuan Staatsblad tersebut bahwa visa reperta van genesskundigen yang banyak dilampirkan dalam BAP. Kekuatan hukum dalam pembuktian visum et repertum dalam tindak pidana perkosaan dalam KUHAP tidak terdapat satu pasal pun yang secara eksplisit memuat perkataan. Dalam undang-undang ada satu ketentuan hukum yang menuliskan langsung tentang visum et repertum, yaitu pada Staatsblad (Lembaran Negara) Tahun 1937 Nomor 350 yang menyatakan Pasal 1 Lembaran Negara Tahun 1937 Nomor 350 Pasal 2 ayat 1 Lembaran Negara Tahun 1937 Nomor 350. ketentuan Undang-Undang tersebut maka dalam proses penyelesaian perkara pidana aparat penegak hukum haruslah berkewajiban untuk mengumpulkan bukti mengenai perkara pidana yang ditanganinya. Pengaturan alat-alat bukti yang sah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Pasal 184 ayat (1) yang menerangkan alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Hukum, Pembuktian Visum Et Repertum, Tidak Pidana Perkosaan
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Haris Saputra
Date Deposited: 07 Mar 2022 02:43
Last Modified: 07 Mar 2022 02:43
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9708

Actions (login required)

View Item View Item