TINJAUAN HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU GRATIFIKASI SEKS

Bahrani, Bahrani (2022) TINJAUAN HUKUM TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU GRATIFIKASI SEKS. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Bahrani.pdf

Download (922kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang gratifikasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengetahui tanggungjawab pidana terhadap pelaku gratifikasi seks dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan hukum tentang Gratifikasi baru dikenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perubahan terhadap UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terdiri atas: Pertama, pada rumusan penjelasan Pasal 2 dan Pasal 5 sampai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, rumusan pasal-pasal tersebut tidak mengacu pada pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetapi langsung menyebut unsur-unsur yang terdapat dalam masing-masing pasal KUHP. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mencantumkan ketentuan mengenai Gratifikasi dalam Sistem Pembuktian Terbalik (Pembalikan Beban Pembuktian) yang terdapat dalam Pasal 12 B dan Pasal 12 C. Ketiga, UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 juga memberikan kewenangan untuk melakukan perampasan harta benda terdakwa yang diduga berasal dari salah satu tindak pidana yang dinyatakan dalam Pasal 38 ayat (1). Ketentuan mengenai Gratifikasi Seks yang ada saat ini masih terjadi kekosongan norma, karena belum adanya pengaturan mengenai Gratifikasi Seks diatur secara jelas disertai sanksi yang berat serta belum adanya ketentuan sanksi bagi pelaku perempuan pemberi layanannya. Ketentuan mengenai Gratifikasi Seks memang belum ada yang mengaturnya secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun bila lebih dikaji sebenarnya sangat perlu adanya aturan hukum yang lebih mengkhusus terhadap tindak pidana Gratifikasi Seks. Mengenai kekosongan norma yang terjadi terhadap tindak pidana Gratifikasi Seks sangat diperlukannya suatu aturan khusus yang mampu mengatur secara menyeluruh dan terperinci serta mampu mengatur seluruh aspek dalam Gratifikasi Seks. Pelaku Tindak Pidana Korupsi “Gratifikasi Seks”, baik pelaku pemberi maupun penerima Gratifikasi Seks dapat dijerat atau didakwa dengan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Gratifikasi Seks
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Bahrani
Date Deposited: 08 Mar 2022 06:53
Last Modified: 08 Mar 2022 06:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9711

Actions (login required)

View Item View Item