ANALISIS YURIDIS TENTANG TANGGUNGJAWAB PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM PERKARA PIDANA

Purnomo, Eko Hadi (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG TANGGUNGJAWAB PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_EkoHadiPurnomo.pdf

Download (925kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum tentang kedudukan saksi dalam perkara pidana dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap saksi yang meberikan keterangan palsu dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Kedudukan Saksi dalam proses peradilan pidana menempati posisi kunci, sebagaimana terlihat dalam Pasal 184 KUHAP. Menurut Pasal 1 angka 26 KUHAP, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri. Sebagai alat bukti utama, sangat terasa bila dalam suatu perkara tidak diperoleh Saksi. Pentingnya kedudukan Saksi dalam proses peradilan pidana telah dimulai sejak awal proses peradilan pidana yakni penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian. Begitu pula dalam proses selanjutnya, di tingkat Kejaksaan sampai pada akhirnya dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan, Keterangan Saksi sebagai alat bukti menjadi acuan Hakim dalam memutus bersalah atau tidaknya Terdakwa. Jadi jelas bahwa Saksi mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan. Sanksi pidana terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 242 ayat (1),(2), (3) dan (4). Inti dari ayat (1) adalah bahwa siapa yang dengan keterangannya itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, maka dikenakan hukuman paling lama tujuh tahun penjara. Pada ayat (2). Intinya, bahwa jika kerangan palsu itu di atas sumpah dalam perkara pidana dengan merugikan terdakwa atau tersangkanya, maka yang memberikan kerangan palsu di atas sumpah itu dikenakan hukuman paling lama Sembilan tahun penjara. Pada ayat (3). Intinya, bahwa disamakan dengan sumpah kesanggupan atau pernyataan / penguatan yang oleh undang-undang diperintahkan atau menggantikan sumpah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggungjawab Pidana, Saksi, Keterangan Palsu, Perkara Pidana
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Eko Hadi Purnomo
Date Deposited: 08 Mar 2022 06:54
Last Modified: 08 Mar 2022 06:54
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9713

Actions (login required)

View Item View Item