ANALISIS YURIDIS TENTANG PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) OLEH TERSANGKA

Wahyudinoor, Wahyudinoor (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG PENOLAKAN PENANDATANGANAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) OLEH TERSANGKA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_Wahyudinoor.pdf

Download (806kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penanandatanganan Berita Acara pemeriksaan (BAP) oleh tersangka dalam sistem hukum Pidana Indonesia dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap penolakan penandatanganan berita acara pemerikssaan (BAP) oleh tersangan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Urgensi dari Berita Acara Pemeriksaan adalah pencatatan dari hasil pemeriksaan verbalisan atas suatu perkara pidana, baik berisi keterangan saksi maupun keterangan tersangka. Merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 1 angka 27, keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu. Pemeriksaan pendahuluan atau juga sering disebut pemeriksaan permulaan merupakan dasar dari penuntutan Jaksa/Penuntut Umum pada persidangan Pengadilan Negeri. Tugas Jaksa dalam menyelesaikan perkara pidana adalah sebagai pegawai penyidik, sebagai pegawai penuntut, dan sebagai pegawai pengeksekusi. Akibat dari seorang tersangka yang menolak menandatangani berita acara pemeriksaan akan terlihat pada saat tersangka diperiksa dimuka persidangan, dimana hakim akan menanyakan apakah alasan tersangka menolak menandatanganinya, apabila tersangka menolak menandatanginya karena isi dari berita acara pemeriksaan tidak sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka maka hakim akan memanggil penyidik ke muka pengadilan untuk diperiksa dan mempertimbangkan mana yang benar. Akibat hukum tidak ditandatanganinya Berita Acara Pemeriksaan oleh tersangka, maka adalah dapat berubahnya putusan Pengadilan. Artinya bahwa apabila BAP tersebut isinya hanya dibuat-buat oleh penyidik baik dengan cara kekerasan/intimidasi atau dengan cara lain, dan ketika sampai pada tahap pembuktian di Pengadilan BAP tersebut isinya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di persidangan maka terdakwa dapat diputus bebas.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Akibat hukum, Penolakan Penandatanganan BAP, Tersangka
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Wahyudinoor
Date Deposited: 08 Mar 2022 06:53
Last Modified: 08 Mar 2022 06:53
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9720

Actions (login required)

View Item View Item