ANALISIS TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR UANG PALSU

Marlin, Candra (2022) ANALISIS TANGGUNG JAWAB PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR UANG PALSU. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_CandraMarlin.pdf

Download (798kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaturan hukum tentang pengedar uang palsu di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pidana terhadap pengedar uang palsu. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturanaturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pemalsuan uang dalam hal ini uang kertas negara atau uang kertas bank merupakan salah satu bentuk kejahatan terhadap kekayaan negara yang diaturdalam Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemalsuan uang merupakan salah satu kejahatan yang paling rawan dan merajalela di mana-mana, merambah ke hampir semua aspek kehidupan. Pemalsuan uang bukan hanya bertujuan mencari keuntungan finansial belaka, melainkan dapat juga digunakan sebagai sarana untuk mengganggu stabilitas politik, sosial dan ekonomi. Hal ini juga dapat mengakibatkan merosotnya kewibawaan negara di dunia internasional. Fenomena di atas dijelaskan pula padaPenjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Berdasarkan Pasal 244 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan tegas melarang seseorang untuk meniru atau memalsukan uang, yang dengan demikian tiada hak bagi seseorang untuk melakukannya. Pengedaran uang palsu diatur dalam Pasal 26 ayat (3) undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Hal ini juga diatur dalam Pasal 245 KUHP yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Tanggung Jawab Pidana Pelaku. Pengedar Uang Palsu
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Candra Marlin
Date Deposited: 09 Mar 2022 06:06
Last Modified: 09 Mar 2022 06:06
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9721

Actions (login required)

View Item View Item