KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH

Syafi'ie, Irwan (2022) KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_IrwanSyafiie.pdf

Download (888kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia dan ntuk mengetahui Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Berdasarkan UUD NRI Tahun1945 kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang mandiri untuk melaksanakan peradian dalam perkara-perkara ketatanegaraan tertentu. Menurut ketentuan Pasal 7A jo Pasal 7B jo Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yang dimaksud fungsi peradilan yang khusus dalam menangani perkara ketatanegaraan tertentu adalah untuk menjaga dan menafsirkan konstitusi, sebagagai sarana kontrol penyelenggara terhadap perimbangan kakuasaan. Dalam kewenangan menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar dasar hukum yang digunakan Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 24C Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 , Pasal 1 Angka 3 Huruf a jo. Pasal 10 Angka 1 Huruf a jo. Pasal 30 Huruf a jo. bagian Kedelapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif dalam menyeleseikan sengketa pemilukada adalah hanya untuk menyelesaikan sengketa pemilukada yang sudah diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Salah satu kewenangan MK dalam memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum (Pemilu) mempunyai intensitas tinggi dalam jumlah perkara yang masuk. Mulai masa pemilihan umum tahun 2004, MK telah banyak memutus perkara tersebut, baik dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif maupun Presiden. Pasal 24C ayat (1) angka 4 dalam UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) angka 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Sengketa, Kepala Daerah
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Irwan Syafi'ie
Date Deposited: 09 Mar 2022 06:09
Last Modified: 09 Mar 2022 06:09
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9722

Actions (login required)

View Item View Item