MASALAH PENEGAKAN HAM DI PAPUA (Pengkajian UU HAM No. 39 Tahun 1999 dalam Masalah-masalah Pelanggaran HAM di Papua Tahun 2015- 2020

Hasani, Riskan (2022) MASALAH PENEGAKAN HAM DI PAPUA (Pengkajian UU HAM No. 39 Tahun 1999 dalam Masalah-masalah Pelanggaran HAM di Papua Tahun 2015- 2020. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL RISKAN.pdf

Download (158kB)

Abstract

Teori dan konsep yang mempunyai relevansi dengan core subject pada pengkajian UU HAM No.39 Tahun 1999 dalam masalah pelanggaran HAM di papua dalam rentang waktu tahun 2015-2020, sekalipun tidak menutup kemungkinan memiliki kolerasi dengan core subject lainnya pada pembahasan selanjutnya “MASALAH PENEGAKAN HAM DI PAPUA (Pengkajian UU HAM No. 39 Tahun 1999 dalam Masalah-masalah Pelanggaran HAM di Papua Tahun 2015-2020)”Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum Normatif. Dari judul yang dibahas dari penelitian ini, maka penelitian ini bersifat deskriptif analisis.Upaya Komnas HAM dalam rangka menjamin perlindungan terhadap korban yaitu mengusulkan amandemen UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan melakukan skema-skema mediasi, pemantauan, dan penyelidikan terhadap situasi yang berkembang untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.Penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM ini gagal oleh Komnas HAM karena Komnas HAM tidak diberi kewenangan yang kuat atau penuh oleh UU No. 39 Tahun 1999 sedangkan pihak yang menentukanadalah DPR. Ini karena UU HAM tersebut belum memberikan kewenangan yang luas pada Komnas HAM. Undang-undang hanya memberikan 4 (empat) kewenangan saja yang meliputi pendidikan, penyuluhan, pengkajian, mediasi atau pemantauan. Selain itu ditambah satu kewenangan melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, bahwa Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Upaya-upaya yang harus dilakukan Komnas HAM dalam rangka menjamin perlindungan terhadap korban adalah: a. Komnas HAM mengusulkan amandemen UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM b. Komnas HAM tidak lagi menjadi lembaga negara nonstruktural yang pasif. Jadi Komnas HAM harus melakukan skema-skema mediasi, pemantauan, dan penyelidikan terhadap situasi yang berkembang saat ini sebagaimana dengan tujuan awal pembentukannya untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, dan Deklarasi Universal HAM, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia. Theories and concepts that have relevance to the core subject in the study of Human Rights Law No. 39 of 1999 on the issue of human rights violations in Papua in the 2015-2020 period, even though it does not rule out having a correlation with other core subjects in the next discussion, "PROBLEMS OF HUMAN RIGHTS ENFORCEMENT IN PAPUA (Review of Human Rights Law No. 39 of 1999 in Problems of Human Rights Violations in Papua 2015-2020) “The type of research used by the author is normative legal research. From the title discussed in this research, this research is descriptive in nature. Komnas HAM's efforts in order to ensure the protection of victims are proposing amendments to Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights and carry out mediation, monitoring, and investigation schemes on developing situations to develop conditions conducive to the implementation of human rights in accordance with Pancasila, the 1945 Constitution, the United Nations Charter, and the Universal Declaration of Human Rights, as well as increasing the protection and enforcement of human rights in Indonesia. The handling of cases of human rights violations failed by Komnas HAM because Komnas HAM was not given full or strong authority by Law no. 39 of 1999 while the party that determines is the DPR. This is because the Human Rights Law has not given the Komnas HAM broad authority. The law only provides 4 (four) powers which include education, counseling, assessment, mediation or monitoring. In addition, one authority was added through Law no. 26 of 2000 concerning the Human Rights Court, that Komnas HAM is the only institution authorized to investigate cases of gross human rights violations. The efforts that must be made by Komnas HAM in order to ensure the protection of victims are: a. Komnas HAM proposed amendments to Law no. 39 of 1999 concerning Human Rights b. Komnas HAM is no longer a passive non-structural state institution. So Komnas HAM must carry out mediation, monitoring, and investigation schemes to the current developing situation as with the initial goal of its formation to develop conditions conducive to the implementation of human rights in accordance with Pancasila, the 1945 Constitution, the United Nations Charter, and the Universal Declaration of Human Rights, as well as improve protection and enforcement of human rights in Indonesia.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Penegakan Hukum,HAM,PAPUA
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Riskan Hasani
Date Deposited: 11 Feb 2022 03:01
Last Modified: 11 Feb 2022 03:01
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9772

Actions (login required)

View Item View Item