PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SUAMI PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP ISTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Wijaya, Hendra (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP SUAMI PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP ISTERI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_HENDRAWIJAYA.pdf

Download (511kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap suami pelaku pembunuhan terhadap istri berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan Hukum Tentang Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terdapat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, yang dimakud dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisilk, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004menyebutkan bahwa lingkup rumah tangga dalam UndangUndang ini meliputi : Suami, istri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri), Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar, dan besan); dan/atau Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut Pekerja Rumah Tangga (PRT). Adapun sanksi Pidana Terhadap Suami Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Terhadap Istri sebagaimana ketentuan hukum pidana pada dasarnya setiap orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan akan diminta pertanggungjawaban secara hukum sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan, terkecuali ada alasan-alasan tertentu sehingga orang yang melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dimaafkan atau dibenarkan secara hukum. sanksi Pidana terhadap suami yang melakukan pembunuhan terhadap istri terdapat dalam pasal 44 UndangUndang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah yang mana dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah). This study aims to determine the legal provisions regarding criminal acts of domestic violence based on Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence and to determine criminal sanctions against husbands who commit murder against their wives based on Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. household. The type of research in writing this thesis is carried out with normative legal research in the form of library research using 3 legal materials, namely primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. This legal research focuses on the study of literature, which means it will study more and examine the existing and applicable legal rules. The results of the study show that the legal regulation regarding domestic violence (KDRT) is contained in Law Number 23 of 2004, which means that domestic violence (KDRT) is any act against a person, especially a woman, which results in physical misery or suffering, sexual, psychological, and/or neglect, or unlawful deprivation of liberty within the household sphere, Based on Article 2 paragraph (1) of Law Number 23 of 2004 states that the scope of the household in this Law includes: husband, wife, and children (including adopted children and stepchildren), People who have family relationships with people as referred to in letter a because of blood relations, marriage, breastfeeding, care, and guardianship, who live in the household (in-laws, daughter-in-law, in-laws, and besan); and/or People who work to help the household and stay in the household are Domestic Workers (PRT). As for criminal sanctions against husbands who commit the crime of murdering their wives as stipulated in criminal law, basically everyone who commits a crime of murder will be held legally responsible as a result of the actions that have been committed, unless there are certain reasons so that the person who commits a crime murder is condoned or justified by law. Criminal sanctions against husbands who kill their wives are contained in Article 44 of Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence which is punishable by a maximum imprisonment of 15 (fifteen) years or a maximum fine of Rp. forty five million rupiah).

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Suami, Pembunuhan, Istri, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Criminal Liability, Husband, Murder, Wife, Law Number 23 Year 2004 concerning Elimination of Domestic Violence
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Popo Hartopo
Date Deposited: 24 Feb 2022 02:59
Last Modified: 24 Feb 2022 02:59
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9941

Actions (login required)

View Item View Item