ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM PENGGUNAAN SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) BANKING TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA

Noor, Muhammad (2022) ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN NASABAH BANK DALAM PENGGUNAAN SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) BANKING TERHADAP KEJAHATAN DUNIA MAYA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.

[img] Text
ARTIKEL_MuhammadNoor.pdf

Download (862kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum hukum tentang penggunaan Short Message Service (Sms) banking dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah bank dalam penggunaan Short Message Service (Sms) banking apabila adanya kejahatan dunia maya. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Ketentuan hukum yang berkaitan dengan penggunanaan digital banking/sms banking telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 12/POJK.3/2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum, yang dijelaskan bahwa persaingan di industri jasa keuangan semakin tinggi, sehingga mendorong bank untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah dengan lebih efektif dan efisien serta menciptakan kesinambungan pelayanan kepada nasabah, hal ini sebagai salah satu upaya peningkatan kapabilitas bank, pemanfaatan perkembangan teknologi informasi secara lebih optimal untuk mendukung inovasi layanan bank. Perlindungan nasabah yang sifatnya preventif secara umum dapat ditemukan dalam UndangUndang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan OJK No.12/POJK.03/2018 Tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital Oleh Bank Umum Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas layanan perbankan digital jika dilihat berdasarkan UU Perbankan. Usaha pemerintah untuk melindungi nasabah perbankan secara umum juga dapat ditemukan dalam UU Perlindungan konsumen. Bank bertanggung jawab untuk melaksanakan amanat UU Perlindungan Konsumen, dalam penyelenggaraan perlindungan nasabah pengguna layanan sms banking, bank bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajibankewajiban sebagai pelaku usaha. Selain pasal 29 ayat (4) mengenai penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya kerugian, pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) menegenai rahasia bank, pasal 37B ayat (1) dan (2) mengenai jaminan atas simpanan nasabah melalui LPS dalam UU Perbankan dan pasal 18 tentang klausula baku dalam UU Perlindungan Konsumen.

Item Type: Thesis (Diploma)
Uncontrolled Keywords: Perlindungan Nasabah, SMS Banking, Kejahatan Dunia Maya
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Muhammad Noor
Date Deposited: 26 Feb 2022 03:43
Last Modified: 26 Feb 2022 03:43
URI: http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/9975

Actions (login required)

View Item View Item