Purwani, Eka Deli (2022) KEKUATAN HUKUM TENTANG KEDUDUKAN REKAMAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA PIDANA. Diploma thesis, Universitas Islam Kalimantan MAB.
Text
ARTIKEL_EKADELIPURWANI.pdf Download (861kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan hukum tentang alat-alat bukti dalam perkara pidana dan untuk mengetahui kekauatan hukum Closed Circuit Television (CCTV) sebagai alat bukti dalam perkara pidana. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan jenis penelitian hukum normatif berupa penelitian kepustakaan yang menggunakan 3 bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian hukum ini menitikberatkan pada studi kepustakaan yang berarti akan lebih banyak menelaah dan mengkaji aturan-aturan hukum yang ada dan berlaku. Hasil penelitian menunjukan Pembuktian merupakan tahapan dalam proses persidangan yang penting dalam pemeriksaan sebuah perkara tahap Pengadilan yang digunakan untuk menentukan salah atau benarnya terdakwa dalam sebuah perkara pidana. Proses pembuktian dalam perkara pidana dalam KUHAP menganut sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 183 yang menyatakan bahwa hakim dalam memidana seseorang harus sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah serta adanya keyakinan hakim bahwa terdakwa benar-benar bersalah. Kekuatan alat bukti terhadap putusan pengadilan dalam menyelesaikan perkara pidana sangat penting bagi siapa saja yang menyelesaikan perkara-perkara pidana. Kekuatan alat bukti sangat membantuparapenyidik dalam menyelidiki suatu perkara pidana karena tanpa adanya alat bukti, suatu perkara tidak bisa diselesaikan secara singkat. Sebaliknya dengan adanya kekuatan alat bukti, maka para penyidik akan memeriksa perkara pidana tersebut secara mendetail dan sejelas-jelasnya. Dalam. Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-UndangHulcumAcaraPidana) Alat bukti yang sah ialah: a) Keterangan saksi; b) Keterangan ahli; c) Surat; d) Petunjuk; e) Keterangan terdakwa. Kekuatan hukum CCTV sebagai alat bukti dalam perkara pidana di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016. Closed Circuit Television (CCTV) masuk dalam pengertian informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 dan 4 UU ITE dan merupakan alat bukti yang sah dalam hukum acara yang berlaku, sehingga dalam hukum acara pidana dapat dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, penuntutan dan persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat(1) dan (2) serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Kedudukan Rekaman CCTV, Alat Bukti, Perkara Pidana |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Eka Deli Purwani |
Date Deposited: | 10 Mar 2022 05:06 |
Last Modified: | 10 Mar 2022 05:06 |
URI: | http://eprints.uniska-bjm.ac.id/id/eprint/10091 |
Actions (login required)
View Item |